Jakarta, 19/2 (ANTARA) - Sore kemarin (17/02/2010), Menteri Keuangan (Menkeu) menghadiri Entry Meeting Audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam rapat yang dihadiri pula oleh Anggota II Badan Periksa Keuangan (BPK), Taufiequrachman Ruki dan seluruh jajaran auditor BPK yang terkait (42 orang), Menkeu menyampaikan bahwa Pemerintah menyambut baik kehadiran BPK dalam rangka menjalankan tugas konstitusional melakukan pemeriksaan terhadap LKPP, Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Pemerintah akan menyediakan data yang diperlukan selama pemeriksaan dan menunjuk tim counterpart dari masing-masing unit terkait. Namun demikian, agar dimaklumi bahwa seluruh aparat KL, BUN, dan Menkeu selaku pengelola fiskal, saat ini sedang fokus menyelesaikan LKKL, LKBUN, dan LKPP sesuai jadwal, sehingga masih terdapat data yang belum dapat diberikan karena sedang digunakan dalam penyusunan LK. Di waktu yang sama, BPK memberikan apresiasi atas proses yang sedang dilakukan oleh Kemenkeu dalam upaya menata pembukuan KL, terutama terhadap upaya penyelesaian LKPP sesuai dengan standard-standard profesi yang berlaku.

     LKKL Tahun 2009 (unaudited) sedang dalam proses penyusunan dan akan disampaikan kepada Menkeu c.q Dirjen Perbendaharaan paling lambat tanggal 28 Februari 2010 untuk dikonsolidasi menjadi LKPP Tahun 2009. Sesuai dengan Surat Presiden RI kepada Ketua BPK Nomor R-3/Pres/1/2010 tanggal 22 Januari 2010 hal Penunjukan Menkeu Untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK, maka LKPP Tahun 2009 akan disampaikan oleh Menkeu kepada Ketua BPK paling lambat tanggal 31 Maret 2010 untuk diaudit.

     Penyusunan pertanggungjawaban APBN berupa LKPP yang sesuai SAP, peraturan dan ketentuan, serta pengendalian internal yang baik memerlukan proses yang cukup panjang. Perjalanan reformasi keuangan Negara, termasuk penyusunan LKPP dalam enam tahun ini masih dapat dianggap sebagai tahap awal dari koreksi bersama atas sejarah 60 tahun pengelolaan keuangan Negara Indonesia. Berkenaan dengan LKPP Tahun 2004 s.d. 2008 masih mendapatkan opini disclaimer dari BPK yang disebabkan oleh 6 (enam) alasan kualifikasi yaitu: i) Sebagian besar Aset Tetap belum direvaluasi dan hasil revaluasi belum dibukukan, (ii) Aset Eks KKKS dan Aset Eks BPPN tidak dapat diyakini kewajarannya (iii) Penerimaan pajak yang belum seluruhnya dapat direkonsiliasi; (iv) Pencatatan penarikan pinjaman luar negeri; (v) Pembebanan PBB Migas dan Panas Bumi atas KKKS yang belum berproduksi pada Rekening Migas dan Rekening Panas Bumi yang dipandang oleh BPK tidak tepat; dan (vi) Adanya perbedaan SAL antara saldo buku dan fisik kas, Pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya-upaya perbaikan secara konsisten dan berkesinambungan, melalui pengembangan regulasi dan sistem, pembangunan infrastruktur, dukungan anggaran yang memadai, perbaikan dan peningkatan kualitas SDM, termasuk perubahan pola pikir (mindset) ke arah pengelolaan keuangan yang lebih baik dan efisien berlandaskan pada kejujuran dan integritas yang tinggi.

     Dalam rangka meningkatkan kualitas LKPP, Pemerintah melakukan upaya-upaya antara lain: (i) Memperbaiki sistem dan metode rekonsiliasi penerimaan Negara, sehingga dapat diketahui penyebab timbulnya perbedaan data dan mempermudah penelusurannya, serta melakukan penyempurnaan Modul Penerimaan Negara (MPN); (ii) Menetapkan Notice of Disbursement (NoD) sebagai dokumen penarikan pinjaman luar negeri, melakukan harmonisasi peraturan, dan mengintensifkan rekonsiliasi penarikan pinjaman antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan kreditur secara periodik; (iii) Menyelesaikan inventarisasi dan penilaian Barang Milik Negara (BMN) selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2010; (iv) Melakukan inventarisasi dan penilaian kembali, menetapkan kebijakan pengelolaan, serta membentuk unit akuntansi yang mencatat dan melaporkan aset eks BPPN dan eks KKKS; (v) Menetapkan kebijakan pembayaran PBB Migas dan Panas Bumi atau area/blok yang belum berproduksi dibebankan ke Rekening Minyak dan Gas Buni dan Rekening Panas Bumi; dan (vi) Menelusuri, melakukan inventarisasi, dan menetapkan nilai SAL, serta mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening BUN termasuk penerapan Rekening Dana Tunggal (Treasury Single Account).

     Pemerintah menghargai pelaksanaan tugas dan fungsi BPK yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. Hubungan kerja antara Pemerintah dan BPK akan terus dibangun dan dipelihara berdasarkan semangat dan tujuan yang sama yaitu membangun Indonesia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan Negara yang bersih, baik, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah mengharapkan dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2009 agar: (i) BPK senantiasa obyektif, proses perbaikan dan kemajuan yang telah dicapai Pemerintah agar disampaikan kepada publik secara berimbang; (ii) Permasalahan-permasalahan yang potensial menjadi temuan agar dikomunikasikan secara dini oleh BPK kepada Pemerintah sehingga dapat segera diperbaiki, bahkan bila mungkin sebelum pemeriksaan selesai; (iii) Informasi pendapatan dan belanja secara akrual yang baru dimulai Pemerintah Tahun 2009 diharapkan agar tidak menjadi hal yang mempengaruhi pemberian opini terhadap LKKL dan LKPP. Informasi pendapatan dan belanja secara akrual sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009, akan disajikan sebagai suplemen LKKL dan LKPP; dan (iv) BPK mengapresiasi upaya-upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah dalam peningkatan transparansi maupun akuntabilitas keuangan Negara melalui LKPP, sebagaimana telah dilakukan pada LHP BPK atas LKPP Tahun 2008.

     Pemerintah mengharapkan agar kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini dan semangat untuk perbaikan dapat terus dilakukan sehingga tugas bersama yang diemban BPK dan Pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara.

     Dalam pelaksanaan Audit LKPP Tahun 2009, masing-masing pihak baik dari BPK maupun dari Kemenkeu diharapkan dapat melakukan tugas secara profesional sesuai dengan standard-standard profesi yang berlaku, dengan tetap menjaga integritas dan obyektifitas. Kemenkeu harus dapat meningkatkan kualitas LKPP yang dihasilkan, sedangkan BPK diharapkan senantiasa menjaga obyektifitas sehingga secara faktual dapat melihat hal-hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kualitas LKPP.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Humas, Kementerian Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010