Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) segera diajukan ke Presiden untuk disahkan menjadi Peppres.

"Pembahasan akan selesai dalam dua minggu ini lalu drafnya akan kami sampaikan ke Presiden," ujarnya seusai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dalam daftar revisi tersebut ada lima sektor yang menjadi pembahasan dalam draf yaitu terkait pendidikan, telekomunikasi, kesehatan, pertanian, dan industri kreatif yang berubah dari peraturan awal terutama mengenai kepemilikan asing.

"Pemerintah juga akan melakukan perubahan peraturan pasar modal yang hingga kini belum selesai pembahasan drafnya," ujarnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan menjelaskan revisi Perpres ini dibuat untuk lebih memudahkan investor.

"Nanti penyampaiannya per sektor dan kita semangatnya akan lebih menyederhanakan, agar lebih bersahabat (user friendly) dan hirarki kedudukan hukumnya," ujarnya.

Ia menambahkan, lima sektor yang mendapat perubahan adalah mengenai peraturan usaha menara telekomunikasi, industri kreatif, kesehatan, pendidikan, dan pertanian.

Sedangkan untuk bidang kesehatan, pemerintah bakal membuka pintu bagi masuknya rumah sakit asing untuk berkompetisi dengan rumah sakit nasional dengan batas kepemilikan asing 67 persen.

"Sektor kesehatan kan telah terbuka, itu 67 persen saya kira," ujarnya.

Ia menambahkan adapun untuk sektor lainnya, diatur juga tentang pembatasan modal asing, seperti sektor pertanian yang membatasi peran asing sebesar 49 persen dalam bahan pokok.

"Untuk sektor pangan, asing dibatasi 49 persen karena selama ini belum pernah ada pembatasan," ujarnya.

Sesmenko Eddy Abdurrahman menambahkan pembatasan kepemilikan modal asing dalam sektor pangan akan mengacu kepada kepemilikan modal ke tanaman pokok.

"Nanti akan ada sinkronisasi UU mengenai hal tersebut, karena mau dibuka maksimal 49 persen dan mengacu ke pemilikan modal tanaman pokok," ujarnya.
(T.S034/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010