"Jadi, pada saat tiga pilar Kecamatan Johar Baru melakukan operasi yustisi, tim tindak melihat dua orang berboncengan. Nah, M yang dibonceng ini tiba-tiba turun, kemudian melarikan diri sambil memegang bungkus rokok saat dihampiri petugas," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi dalam keterangannya, Kamis malam.
Petugas yang curiga akan gerak-gerik M pun lantas mengikuti pemuda berusia 20 tahun itu, kemudian menghentikan M yang berusaha kabur dari kejaran petugas yang menjalankan operasi yustisi.
Baca juga: Polisi bongkar ladang ganja seluas dua hektare di Bengkulu
Baca juga: Polda Sumbar tangkap seorang pria bawa 110 kilogram ganja kering
Polisi pun dengan segera menggeledah M, termasuk kotak rokok yang sempat dikeluarkannya dan digenggamnya saat mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
"Saat penggeledahan, petugas mendapatkan bungkus rokok yang dibawa M itu belum sempat dibuang dan masih digenggam. Saat diperiksa, ternyata isinya bukan rokok, melainkan 1 kertas putih yang berbentuk lintingan dan 2 bungkus kertas warna cokelat. Setelah dicek ternyata isinya daun ganja kering," ujar Supriadi.
M yang terbukti memiliki narkotika golongan I itu pun dengan segera diamankan bersama barang buktinya ke Polsek Johar Baru. Dia langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tentu yang bersangkutan terancam hukum dari UU Narkotika karena kepemilikan ganjanya," kata Supriadi.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020