Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status kasus tiket perjalanan diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), akan ditentukan pekan depan.

"Tunggu saja hasil penyelidikannya pekan depan," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan, kasus itu sampai sekarang masih dalam penyelidikannya.

"Kasusnya masih dipenyelidikan," katanya.

Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi biaya perjalanan pejabat Kemlu dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6 ,05 miliar.

Kasus itu terkait dengan penggelembungan harga tiket perjalanan dinas para diplomat atau pejabat beserta keluarga pada 2009.

Data ICW menyebutkan, sedikitnya ada tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan untuk keperluan perjalanan dinas para pejabat itu.

Namun, perhitungan kerugian negara selama 2009 didapat dari data kerjasama Kementerian Luar Negeri dengan empat rekanan.

Penggelembungan biaya perjalanan itu dilakukan ketika para pejabat mengklaim biaya tersebut.

Salah satu cara penggelembungan adalah dengan menggunakan " invoice" kosong yang diberikan oleh pihak rekanan. Dengan demikian, para pejabat bisa dengan leluasa menentukan harga tiket.(T.R021/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010