Korban awalnya kasih ke AR Rp2000, tapi A tidak terima lalu mengancam korban
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Johar Baru mengamankan sebanyak dua orang pria berinisial AR (39) dan A (25) atas laporan pengemudi mobil bernama Djajang yang dipalak oleh kedua pelaku saat mengendarai mobilnya di Jalan Letjen Suprapto, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi bekuk lima pemuda pelaku rampas motor di Kelapa Gading
Djajang melakukan pelaporan pada Rabu (23/9) dan dengan cepat polisi meringkus para pelaku pemalakan itu pada Kamis (24/9).
"Djajang yang sedang berkendara berhenti di lampu merah Galur, Johar Baru. Nah tiba-tiba datang dua orang laki-laki ini menghampiri. Keduanya meminta uang kepada korban. Korban awalnya kasih ke AR Rp2000, tapi A tidak terima lalu mengancam korban," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Baca juga: Palak sopir pakai sajam, 'Pak Ogah' Jembatan Tiga ditangkap polisi
Lebih lanjut Supriadi mengatakan,"A mengancam Djajang dengan menyebutkan 'Awas lu ya kalo lewat sini lagi gua abisin lu',".
Djajang yang tidak menerima perlakuan kedua pemalak tersebut langsung melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polsek Johar Baru.
Dengan keterangan dari dua orang saksi yang melihat pemalakan tersebut, polisi pun segera bergerak menangkap kedua pelaku pemalakan yang ternyata kerap kali meresahkan warga lainnya.
Baca juga: Tujuh "Pak Ogah" tukang palak di Cengkareng ditangkap polisi
"Kejadian serupa ternyata pernah terjadi pada 2019. Di lokasi yang sama dan berujung viral di media sosial," ujar Supriadi.
Karena terbukti melakukan pemalakan kedua pria berinisial AR dan A itu terancam pidana dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020