Pasuruan (ANTARA News) - Kasi Urais Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, Jatim, Munif, Jumat, menjelaskan, Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi, dan pencegahan terjadinya pernikahan siri, karena di Pasuruan kini diketahui terdapat sedikitnya 2.442 pasangan suami istri yang menikah siri atau nikah di bawah tangan tanpa mencatatkan diri ke KUA terdekat.

Munif menjelakan, jumlah tersebut diperoleh dari hasil pendataan lewat para modin di desa-desa dan kelurahan-kelurahan di seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Dari 2.442 pasangan suami istri yang nikah sisiri itu terbanyak di wilayah Rembang yang mencapai 530 pasangan suami istri.

Sosialisasi, dan pencegahan terjadinya pernikahan siri, lanjut Munif, diantaranya dengan membagikan stiker yang berisi tlisan : Stop Nikah Sirri, karena tidak memliki kekuatan hukum dan menyusahkan keturunan.

Dengan harapan sosialisasi tersebut, lanjut Munif, mampu menghentikan terjadinya pernikahan siri atau nikah di bawah tangan tanpa dicatatkan ke KUA terdekat.

Sedangkan bagi yang telah telanjur nikah siri, dan tidak mencatatkan diri ke KUA telah diupayakan untuk diajukan prmohonan isbat nikah.

Dijelaskan, Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Penadilan Agama Pasuruan, dan Kantor Pengadilan Agama Bangil mengajukan permohonan isbat nikah tersebut ke Mahkamah Agung utuk mendapatkan rekomendasi.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari MA, kata Munif, nantinya sidang isbat nikah akan dilakukan di dekat tepat tinggal para pemohon. Sedangkan biaya sidang isbat nikah akan diusahakan menggunakan dana APBD Kabupaten Pasuruan.

Munif menolak anggapan, banyaknya jumlah pasangan suami istri di Pasuruan yang melakukan nikah siri karena mahalnya biaya pencatatan nikah.

"Tudingan itu tidak benar," tegas Munif.

Bahkan menurutnya alasan tersebut mengada-ada dan hanya dijadikan kedok pembenaran diri melakukan nikah siri.

Ia memberikan rincian, biaya pencatatan nikah di KUA yang disetor ke kas negara hanya Rp 30 ribu. Biaya tersbesut sudah termasuk biaya untuk mendaoatkan akta nikah.

Bakan, lanjut Mnunif, biaya tersebut masih bisa gratis jika pasanagan suami istru tersebut tergolong orang yang tidak mampu yang dinyatakan oleh kepala desa dan diketahui camat setempat.

"Mana unsur kemahalan biaya pencatatan nikah yang semala ini dijadikan alaasan untuk melakukan nikah siri itu," tanya Munif.

Munif yakin biaya nikah siri jauh pebih mahal jika dibandingkan dengan niaya pencatatan nikah ke KUA. Sebab diketahui pasangan suami istri yang menikah siri dan tidak mencatatkan diri ke kantor KUA tidak semuanya miskin. Bahkan kondisi ekonominya jauh lebih mapan.(PK-MSW/R009).

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010