Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC) mengatakan akan membatasi penggunaan Twitter selama masa prapemilu atas dasar undang-undang pemilu yang juga melarang penggunaan poster, bahan-bahan cetak, video, atau media-media serupa untuk tujuan kampanye sampai 180 hari sebelum pemilihan.
Setiap kampanye menggunakan Twitter sebelum masa 180 hari dibatasi untuk mencegah adanya pandangan yang terlalu sederhana terhadap para calon, demikian NEC seperti dikutip Reuters.
Pembatasan penggunaannya menjelang kampanye diperkenalkan untuk mengurangi kelebihan calon-calon kaya, akan tetapi beberapa anggota parlemen menganggapnya ketinggalan zaman di era jaringan sosial ini.
"Itu adalah anakronisme dengan menerapkan undang-undang pemilu pada Twitter," kata anggota parlemen dari Partai Demokrat Chung Dong-young yang menganggap aturan itu tidak konstitusional dan berlebihan.
Sebelumnya NEC telah menuai banyak kritik karena mencoba melarang penggunaan tayangan video yang dibuat dan disebarkan kepada para pengguna layanan internet.
Akan tetapi mereka tidak berencana mengubah posisinya dalam hal itu, kecuali undang-undang pemilu diubah, kata seorang pejabat.
Korea Selatan akan mengadakan pemilu pada 2 Juni 2010. (*)
liberty/jafar
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010