Jakarta (ANTARA News) - Pengarahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kabinet bidang kesejahteraan sosial yang meminta kepada menteri agar berhati-hati dalam menyampaikan rencana kebijakan bukan merupakan teguran Kepala Negara terhadap partai politik di dalam kabinet.
"Itu kan arahan presiden sama halnya pengarahan Presiden dalam setiap rapat, selalu ada arahan bagi menteri agar masing-masing melakukan sesuai tugas dan fungsi," kata Julian Aldrin Pasha di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat siang.
Ia menjelaskan arahan Presiden kemarin konteksnya adalah bilamana ada usulan, draft, atau rancangan peraturan yang akan diajukan, sebelum sampai finalisasi, hendaknya ditahap awal sudah diketahui oleh Presiden.
"Jadi jangan tiba-tiba sudah ini...kemana-mana, jadi isu sudah kemana-mana tapi di dalam sini (presiden-red) belum tahu," katanya.
Ketika ditanya apakah arahan Presiden kemarin merupakan akibat dari renggangnya komunikasi antara Tifatul Sembiring dengan Presiden Yudhoyono, Julian membantah hal tersebut.
"Saya tidak mengatakan seperti itu, silakan tanyakan pada Menkominfo, ditanyakan persis konteks seperti apa. Ada hal tertentu seperti teknis dan prosedur dilakukan dalam level menteri atau dirjen," paparnya.
Julian juga mengatakan apa yang disampaikan oleh Presiden itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan peringatan Presiden terhadap partai politik koalisi yang wakil-wakilnya menempati posisi menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Saya kira ini adalah arahan langsung, kalau ditafsirkan peringatan ke parpol tertentu rasanya tidak," tegasnya.
Sebelumnya, berkaitan dengan kontroversi Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Internet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan para menterinya untuk terlebih dahulu minta persetujuannya sebelum berinisiatif mengeluarkan peraturan.
"Untuk menjadi perhatian kita semua, saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu Kedua, apabila ada pemikiran atau rencana untuk menyusun sebuah rancangan peraturan pemerintah atau rancangan undang-undang, maka wajib melaporkan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet atau Menteri Sekretaris Negara tentang pemikiran atau rencana itu," kata Presiden saat membuka sidang kabinet bidang Kesra yang berlangsung Kamis (18/2) di Kantor Presiden.(P008*D013/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010