Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum menemui Susandi Sukatma alias Aan, yang diduga menjadi korban penganiayaan di gedung Artha Graha, Jakarta.
Sekretaris Satgas Denny Indrayana serta anggota Satgas Mas Achmad Santosa dan Herman Efendi mengunjungi Aan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat.
Satgas tiba di rumah tahanan sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan didampingi sejumlah petugas rumah tahanan, kemudian Denny, Mas Achmad, dan Herman menemui Aan.
Kepada wartawan, Aan mengaku bersyukur karena Satgas memberi perhatian khusus kepada dirinya. "Saya hanya mengharapkan kebenaran dan keadilan," kata Aan dengan mata berkaca-kaca.
Pria yang saat itu mengenakan seragam tahanan berwarna kuning mengaku khawatir akan keselamatan diri dan istrinya. Dia berharap Satgas bisa mengungkapkan kebenaran dalam kasus itu.
Sementara itu, Denny Indrayana mengatakan, Satgas dan beberapa pihak terkait akan menggali informasi tentang dugaan pelanggaran dan praktik mafia hukum dalam kasus Aan.
"Apalagi pihak kepolisian mengatakan ada dugaan pelanggaran," katanya.
Setelah memberikan keterangan kepada wartawan, mereka menuju ruang khusus. Di ruangan itu, Satgas akan meminta keterangan Aan tentang kasus yang menjeratnya.
Berdasarkan laporan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang disampaikan kepada kepolisian, Aan telah mengalami penganiayaan di gedung Artha Graha.
Laporan yang ditandatangani oleh aktivis Kontras dari Divisi Politik Hukum dan HAM, Edwin Partogi itu menyebutkan, pada Senin, 14 Desember 2009, Aan sedang melakukan koordinasi administrasi terkait dengan tanggung jawab kerjanya ketika menjadi karyawan Maritim Timur Jaya (MTJ) dengan pihak PT Artha Graha di gedung Artha Graha-SCBD, Jakarta.
Kemudian datang Viktor Laiskodat, selaku pimpinan Artha Graha Grup. Dia datang bersama tiga orang polisi dari Ditreskrim Polda Maluku, serta dua penyidiknya. Mereka membawa Aan ke ruang di lantai 8 gedung tersebut.
Di dalam ruang tersebut, mereka menginterogasi Aan terkait dugaan kepemilikan senjata ilegal dari mantan pimpinan MTJ, David Tjioe. Menurut Kontras, proses interogasi ini berlangsung dengan menggunakan kekerasan fisik dengan pukulan dan tendangan di bagian kepala dan dada Aan.
Proses interogasi awalnya disaksikan oleh tiga anggota Polda Maluku tersebut. Setelah itu, para polisi itu meninggalkan ruangan.
Setelah Viktor selesai menginterogasi, para anggota kepolisian itu masuk ruangan dan melanjutkan interogasi.
"Dan Aan dipaksa menanggalkan pakaian. Aan kemudian hanya memakai celana dalam saja," demikian tertulis dalam laporan KontraS.
Setelah itu, Sunggul Sirait, pengacara Aan datang sekitar pukul 22.00 WIB. Dia sempat memprotes proses interogasi tersebut, namun diabaikan.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Aan dijemput oleh dua anggota Polda Metro Jaya dan dibawa ke Polda Metro Jaya dengan alasan yang berbeda, yaitu memiliki sejenis obat secara tidak sah.
Di Polda Metro Jaya, Aan menjalani pemeriksaan sejak pukul 02.00 WIB sampai 09.00 WIB dan kemudian ditahan. Menurut Kontras, pada hari itu juga telah dilakukan tes urine Aan dengan hasil negatif.
(F008)/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010