Karena terjadi perebutan wilayah kewenangan sebagai jalan tengah dibentuk BNPB

Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prof Syamsul Maarif mengatakan BNPB dibentuk untuk memperkuat koordinasi di antara pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana.

"Karena terjadi perebutan wilayah kewenangan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Sosial, sebagai jalan tengah dibentuk BNPB," kata Syamsul dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Komisi VIII DPR yang dipantau melalui siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Kamis.

Baca juga: AMPU-PB: Revisi UU Bencana harus lahirkan paradigma matang

Kepala BNPB yang pertama itu mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menjadi landasan hukum BNPB berawal dari penanganan bencana tsunami Aceh pada 2004 yang menelan ribuan korban jiwa.

Akhir 2005 digagas Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, tetapi baru selesai dibahas dan diundangkan pada 2007 karena terjadi perebutan kewenangan sebagaimana antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Sosial sebagaimana disebutkan Syamsul.

Baca juga: CSIS: Tingkatkan kesadaran soal pentingnya penanggulangan bencana

Saat awal dibentuk, BNPB belum memiliki gedung sendiri, sehingga Syamsul berpindah-pindah kantor, menyesuaikan bencana yang terjadi dan perlu ditangani.

"Saat terjadi banjir, saya berkantor di Kementerian Pekerjaan Umum karena di sana ada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Bila terjadi kekeringan, saya berkantor di Kementerian Pertanian," tuturnya.

Dengan keberadaan BNPB, dan kemudian jajaran badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), ada arahan dari Presiden terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah. Namun, daerah diminta tidak selalu bergantung kepada pemerintah pusat.

Baca juga: DPR-Pemerintah sepakat bahas perubahan UU Penanggulangan Bencana

Syamsul juga mengatakan bahwa ketersediaan anggaran dalam penanggulangan bencana merupakan hal yang sangat penting. Saat itu, sempat muncul wacana dana abadi kebencanaan.

Panitia Kerja RUU Penanggulangan Bencana Komisi VIII DPR mengadakan rapat dengar pendapat umum mengundang sejumlah mantan kepala BNPB dan pakar kebencanaan.

Baca juga: DPR: RUU Penanggulangan Bencana respons cepat pandemi COVID-19

Dalam berbagai kesempatan, Komisi VIII DPR menyatakan RUU tersebut dimaksudkan untuk memperkuat BNPB secara kelembagaan maupun anggaran.

Karena itu, Komisi VIII mempertanyakan daftar inventaris masalah dari pemerintah yang sama sekali tidak menyebut BNPB secara kelembagaan.

Baca juga: Pemerintah beri empat catatan terhadap RUU Penanggulangan Bencana

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020