Ke depan kita ingin bahwa untuk menerapkan lebih strong lagi security ketiga faktor tersebut
Jakarta (ANTARA) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mendorong dibentuknya satu badan khusus untuk melindungi transaksi dan menjamin keamanan masyarakat dalam bertransaksi di ruang digital.
Kehadiran badan tersebut, menurut Komisioner BRTI Agung Harsoyo, berkaitan dengan penerapan "Government Issued Online Digital Identity" (identitas digital yang diterbitkan secara online oleh pemerintah) lewat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, juga operator telekomunikasi.
"Kita berharap Indonesia ini memiliki satu sistem online digital identity sedemikian rupa, sehingga setiap kali melakukan transaksi secara online itu ada satu badan yang mem-provide (menyediakan) ID terkait dengan transaksi, sehingga transaksi aman," ujar Agung dalam seminar daring "Waspada Kejahatan Pembajakan Kode Rahasia", Kamis.
Baca juga: Alasan penerapan standar keamanan transaksi e-commerce dan fintech
Baca juga: BRTI akan diskusi dengan operator soal SMS tawaran konten
Sistem ini diharap dapat meminimalisir OTP fraud atau penipuan online lewat One-Time Password.
"Kalau banyak OTP fraud, kita ke depan berharap nanti ada the next generation security system yang kita berharap lebih aman," Agung melanjutkan.
Lebih lanjut, Agung mengatakan, platform penyedia pembayaran elektronik idealnya menerapkan tiga faktor otentikasi dalam transaksi digital untuk meminimalisir penipuan online.
Tiga faktor otentikasi tersebut, antara lain penyediaan kata sandi atau PIN (personal identification number), perangkat token yang di dalamnya termasuk OTP untuk verifikasi transaksi, serta keamanan yang melibatkan metode biometrik seperti pemindai sidik jari atau wajah.
Namun, menurut Agung, platform penyedia pembayaran elektronik umumnya hanya menerapkan dua di antara tiga faktor otentikasi tersebut.
Oleh sebab itu, Agung juga berharap akan ada regulasi khusus yang mengatur penerapan tiga faktor otentikasi sehingga semakin mempersulit penipuan online.
"Ke depan kita ingin bahwa untuk menerapkan lebih strong lagi security ketiga faktor tersebut. Ini akan kita regulasikan bersama-sama dengan nanti Bu Elsya (Ketua Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Elsya M.S. Chani), kemudian teman-teman di OJK," kata Agung.
Terlepas dari itu, Agung mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan operator seluler maupun penyelenggara transaksi elektonik yang berada di bawah Kominfo untuk menerapkan "Three Lines of Defense" pertahanan tiga lapis dalam manajemen risiko.
"Mereka dari sisi physical, dan bidang-bidangnya finansial, sampai mereka kita wajibkan untuk melakukan internal audit terkait dengan security," ujar Agung.
Baca juga: Amankan transaksi online lewat fitur "Payment Protection" di OPPO A92
Baca juga: Peta jalan e-commerce bakal dorong pertumbuhan dan ekosistem
Baca juga: E-commerce Indonesia jauh tertinggal dari beberapa negara
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020