Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan calon kepala daerah petahana di daerah itu untuk tidak menggunakan fasilitas jabatannya selama menjalani cuti kampanye Pilkada 2020.
"Sesuai Permendagri Nomor 74 tahun 2016, tidak boleh menggunakan fasilitas jabatannya sebagai pejabat negara seperti rumah dinas, kendaraan hingga ajudan," katanya di Padang, Kamis.
Baca juga: KPU tetapkan empat pasangan calon di Pilkada Sumbar
Ia mengatakan cuti di luar tanggungan tersebut akan efektif berlaku pada 26 September hingga 5 Desember 2020
"Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit yang ikut pada Pilgub 2020 sudah minta izin untuk cuti. Prosesnya di Kemendagri juga sudah selesai. Beliau cuti mulai Sabtu," ujarnya.
Hal yang sama berlaku untuk seluruh kepala daerah petahana yang ikut sebagai peserta demokrasi di kabupaten dan kota di Sumbar.
Pada 2020 selain Pemerintah Provinsi, 13 kabupaten dan kota di Sumbar juga menggelar pemilu kepala daerah serentak.
Baca juga: KPU tetapkan DPS di Sumbar 3.691.592 pemilih
Sementara itu Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyebut izin cuti kampanye dari Kementerian Dalam Negeri sudah diterimanya.
"Saya tanggalkan seluruh fasilitas jabatan mulai Jumat," katanya.
Pada pleno penetapan nomor urut oleh KPU Sumbar, Nasrul Abit bersama wakilnya Indra Catri menjadi calon pasangan nomor urut 2.
Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar dan Mahyeldi-Audy Joinaldy nomor urut 4.
Baca juga: KPU RI yakinkan masyarakat Sumbar tidak khawatir datang ke TPS
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020