Padang (ANTARA News) - Vino Oktavia menggantikan Alvon Kurinia sebagai Direktur Lembaga bantuan Hukum (LBH) Padang periode 2010-2013 pada serah terima jabatan (Sertijab) yang dipimpin Ketua Yayasan LBH Indonesia Patra M Zen, di Kantor LBH Padang, Kamis.
Vino Oktavia sebelumnya pernah menjadi Koordinator Divisi Hukum Hak Azasi Manusia LBH Padang, tahun 2006-2009 dan juga pernah sebagai Manager Program kerjasama LBH Padang dengan Yayasan Tifa tahun 2005-2009.
Ketua Yayasan LBH Indonesia Patra M Zen, mengatakan LBH dituntut memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tidak mampu dan tertindas hak-haknya secara struktural.
"Pemenuhan hak atas dasar bantuan hukum bagi masyarakat marjinal terutama masyarakat miskin untuk akses menikmati akses terhadap keadilan merupakan hak asasi manusia dan kewajiban konstitusional negara terutama pemerintah," katanya.
Menurut dia, banyak perkara dan masalah hukum yang dialami masyarakat marjinal terutama di daerah pedesaan, terpaksa mereka diamkan dan pasrah menerima keadaan karena tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkannya.
"Lembaga penegak hukum seyogyanya tempat impian keadilan bagi masyarakat marjinal", ungkapnya.
Dia menambahkan, pemberian bantuan hukum pada masyarakat marjinal telah diatur dalam Pasal 28 D ayat 1, pasal 28 H ayat 2, pasal 28 I ayat 4, Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 jo pasal 3 ayat 2, pasal 71 dan pasal 72 Undang-undang No36 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
"Namun implemntasinya oleh negara terutama pemrintah selama ini masih sangat minim dan berlaku diskriminatif sehingga akses terhadap keadilan bagi masyarakat marjinal menjadi terabaikan," ujarnya.
Dia mengatakan, pada tahun 2010 ruang bagi masyarakat miskin untuk menikmati akses terhadap keadilan melalui pemberian bantuan hukum kembali terbuka dengan masuknya RUU Bantuan hukum.
"Hal ini bukanlah pekerjaan yang sangat mudah untuk dapat mewujudkan, mengingat kondisi politik yang belum banyak berubah, proses reformasi dan demokrasi yang masih bersifat prosedural bukan subtansial", katanya.
Dia berharap, RUU Bantuan hukum segera disahkan oleh DPR RI, sehingga dengan demikian dapat ditindaklanjuti di tingkat daerah dengan lahirnya Perda Bantuan Hukum. (ZON/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010