Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas mengatakan, komisinya tak perlu menanggapi keluhan Komisi III DPR tentang kualitas calon Hakim Agung yang mengecewakan, meski mereka telah diseleksi Komisi Yudisial
"Hal yang menarik adalah Komisi III sudah melontarkan pada publik bahwa calon Hakim Agung tidak memenuhi syarat, padahal proses fit and proper test-nya pada saat itu baru berjalan tiga hari," kata Busyro, di Jakarta, Kamis.
Menurut Basyro Muqoddas, pihaknya memiliki standar untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang dijadikan calon Hakim Agung dan standar tersebut dibuat Komisi Yudisial bersama dengan Komisi III DPR RI, dan praktisi hukum.
"Sekarang tinggal dikembalikan lagi kepada Komisi III DPR. Apakah sudah melakukan tahapan-tahapan yang telah dibuat atau belum," katanya.
Sebanyak 21 calon yang lolos seleksi di Komisi Yudisial, lanjut Busyro, dipilih melalui sistem yang cukup terbuka dan kredibel. Investigasi terhadap lingkungan calon Hakim Agung pun dilakukan oleh komisioner.
"Dari 21 calon ini, mungkin ada tujuh nama yang bisa lolos, tetapi dengan gradasi kualitas yang berbeda," kata Busyro.
Busyro juga menangkis tudingan bahwa Komisi Yudisial memaksakan jumlah calon Hakim Agung kepada Komisi III DPR RI.
"Kalau kami memaksakan, maka ada 24 calon yang akan kami ajukan," tuturnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR, Pieter Zulkifli, mengatakan keseriusan proses seleksi calon Hakim Agung di Komisi Yudisial dipertanyakan, sebab banyak calon Hakim Agung yang telah lewat seleksi kualitasnya mengecewakan.
Ia mengatakan, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test" di Komisi III DPR, banyak calon Hakim Agung hasil seleksi KY yang tidak memenuhi syarat, antara lain mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup baik dalam hal pengetahuan hukum maupun pengalaman mereka memahami hukum acara.
Komisi III DPR akan memilih Hakim Agung melalui rapat pleno komisi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam ini.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, mengatakan, sesuai amanah undang-undang Komisi III diberikan kewenangan memilih sepertiga dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial.
"Karena Komisi Yudisial mengusulkan 21 nama maka Komisi III akan memilih paling banyak tujuh nama," kata Benny K Harman.
Nama-nama calon Hakim Agung yang terpilih, katanya, segera dilaporkan pimpinan DPR ke Presiden untuk diterbitkan keputusan Presiden (Kepres) yang kemudian dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung menjadi Hakim Agung definitif. (PPS/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010