Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan bakal menegur KPU kabupaten/kota yang tidak mengindahkan aturan syarat minimal 15 persen sesuai UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua KPU Jayadi Nas di Makassar, Kamis, mengatakan, teguran dikeluarkan sebab KPU Sulsel tak mentolerir adanya calon bupati dan wakil bupati yang melakukan negosiasi dengan KPU daerah agar diloloskan menjadi kandidat sah, pada pilkada 11 daerah Juni mendatang.

Dia menjelaskan, regulasi itu mengatur ketentuan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung salah satu kandidat harus memiliki minimal 15 persen jumlah kursi di legislatif setempat dan memenangkan minimal 15 persen suara pemilih pada pilkada yang lalu.

"Saya tegaskan tidak boleh lagi ada aturan yang dimainkan seperti kejadian di Kota Pare-Pare pada pilkada lalu. Aturannya harus minimal 15 persen saat calon mendaftar," katanya.

Menurut dia, seharusnya KPU bersifat independen sebab landasan hukumnya jelas, sehingga tidak ada tuntutan dari calon lain karena adanya dugaan permainan antara pihak penyelanggaran dan kandidat.

Dia menambahkan, KPU harus benar-benar menerima dengan baik pendaftaran calon yang telah memenuhi syarat, kendati calon tersebut diusung partai yang sedang mengalami masalah internal.

"Sudah banyak surat yang masuk, meminta agar semua calon melampirkan rekomendasi partai dengan alasan dualisme kepengurusan. Tapi saya katakan bahwa itu urusan internal partai mereka, yang jelas partainya sudah memenuhi syarat 15 persen dan calonnya lolos verifikasi, kami akan terima," katanya. (AAT/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010