Karimun (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat melalui kuasa hukumnya, Hitler Marpaung menyerahkan eksepsi atau jawaban atas gugatan Abdul Hafid anggota DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Sidang gugatan perdata dengan hakim tunggal Veronica Sekar Widuri itu hanya berlangsung sekitar lima menit, dengan agenda penyerahan eksepsi dari KPU pusat selaku turut tergugat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Abdul Hafid, M Lumbanbatu dalam persidangan itu setuju jika eksepsi tersebut tidak dibacakan di muka persidangan, sehingga hakim menutup persidangan dan menjadwalkan pengajuan bukti-bukti pada persidangan pekan depan.
KPU pusat bersama KPU Karimun digugat terkait pemberitaan di media massa lokal yang menyatakan pembatalan Abdul Hafid sebagai calon terpilih dari hasil pemilu legislatif April 2009.
M Lumbanbatu mengatakan kliennya merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, karena tergugat (KPU Karimun) maupun turut tergugat (KPU pusat) tidak punya kewenangan memberhentikan kliennya sebagai anggota dewan.
"Atas pemberitaan itu, klien kami merasa dirugikan secara nonmaterial, dan menuntut ganti rugi Rp10 miliar," katanya usai sidang.
Sementara itu, Ketua KPU Karimun Zulfikri yang ditemui di kantornya mengatakan gugatan tersebut tidak berdasar. "Abdul Hafid bukan kami berhentikan, tetapi kami batalkan pelantikannya sebagai anggota dewan," katanya.
Ia mengatakan Abdul Hafid tidak pernah ditetapkan sebagai calon terpilih karena tersangkut masalah pelaporan keuangan dan rekening kampanye PNI Marhaenisme, yaitu partai yang mengusung dirinya sebagai calon legislatif pada pemilu legislatif 2009.
"Kami sebelumnya telah menyurati gubernur Kepri agar yang bersangkutan tidak dilantik bersama anggota dewan lainnya, namun ternyata dia tetap dilantik," katanya.
Dia menambahkan, surat KPU pusat memperkuat kebijakan rapat pleno KPU Karimun yang menyatakan Abdul Hafid tidak dapat dilantik karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu, khususnya tata cara pelaporan keuangan kampanye partai politik peserta pemilu.
"Rekening kampanye yang diserahkan ke kantor akuntan publik terlambat dari batas waktu yang diatur dalam undang-undang tersebut, dan selain itu juga tidak ditandatangani pengurus partai tingkat kabupaten," katanya. (HAM/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010