Ambon (ANTARA News) - Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia mengharapkan Gubernur Maluku menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2008 sesuai ketentuan pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.
"Tindak lanjut temuan ini harus dilakukan Gubernur dan DPRD sesuai kewenangannya paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata Kepala Perwakilan BPK Maluku, Andi Lologau dalam rapat paripurna istimewa DPRD tentang penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas laporan pertanggungjawaban keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2008 di Ambon, Kamis.
Rapat paripurna istimewa yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Said Muzakir Assagaff juga dihadiri Gubernur Albert Karel Ralahalu, Wagub Said Assagaff dan sejumlah pejabat Pemprov baik sipil maupun militer.
Menurut Lologaus, sekiranya saat DPRD Maluku melakukan pembahasan hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya matrei yang kurang jelas maka pihaknya siap melakukan pertemuan untuk konsultasi bersama.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2008 ini merupakan pelaksanaan dari kesepakatan bersama Perwakilan BPK di Jayapura dengan DPRD Maluku yang ditandatangani di Ambon tanggal 29 Maret 2006.
Laporan pertanggungjawaban keuangan Pemprov merupakan laporan pelaksanaan APBD yang mencakup realisasi APBD dan neraca yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Wakil Ketua DPRD Maluku Said Muzakir Assagaff mengatakan, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, aspek yang dijadikan penilaian adalah akuntabilitas pengolahan keuangan daerah.
"BPK merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemprov telah berupaya melakukan audit untuk tahun anggaran 2008," katanya.
Sehingga DPRD sebagai mitra pemerintah yang memiliki fungsi mengawasi berbagai kebijakan Pemprov, termasuk pengolahan keuangan daerah akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai kewenangan yang ada. (D008/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010