Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, di Sidoarjo, mengatakan para pelanggar itu terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
"Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda Rp150 ribu atau kurungan tiga hari," ujarnya di sela kegiatan sidang tipiring.
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo cenderung menurun
Ia mengatakan, sidang kali ini adalah sidang terjadwal yang dilakukan setiap hari Kamis kepada warga dan juga pengelola tempat usaha yang terjaring razia karena melanggar aturan protokol kesehatan.
"Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda atau kurungan selama tiga hari. Ini merupakan hasil razia oleh petugas gabungan di 18 kecamatan sejak tanggal 14 September 2020," katanya.
Ia menjelaskan, sanksi berupa denda administrasi dinilai sangat efektif mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga. Sistem denda ini benar-benar efektif," lanjut Sumardji.
Ia mengatakan, berdasarkan evaluasi, kian hari jumlah pelanggar semakin menurun, misalnya, saat ini semakin sulit menemukan warga yang tidak bermasker.
Baca juga: Petugas razia penerapan protokol kesehatan sejumlah kafe di Sidoarjo
Sementara itu PLH Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, dana dana yang terkumpul dari hasil razia yustisi protokol kesehatan, akan masuk ke kas daerah.
"Mekanismenya adalah, denda dari pelanggar akan dihimpun ke kejaksaan lalu disetorkan ke kas daerah. Selanjutnya dana tersebut dimasukkan ke rekening kas daerah di Bank Jatim. Nantinya dana ini bisa digunakan untuk belanja tidak terduga penanganan COVID-19," ucapnya.
Baca juga: Belasan pelanggar protokol kesehatan jalani sidang di tempat
Baca juga: Polresta Sidoarjo ajak pasangan calon terapkan protokol kesehatan
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020