Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan sejumlah serikat pekerja sepakat membentuk Forum Bipartit Nasional (FBN) sebagai wadah menghadapi dampak pelaksanaan kerjasama perdagangan ASEAN-China (ACFTA).
"Semua sadar, baik pengusaha dan pekerja bahwa kelangsungan usaha harus tetap terjaga sehingga memberikan jaminan pekerjaan bagi para karyawan perusahaan," kata Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi pada pembentukan FBN di Jakarta, Kamis.
Sofyan mengatakan, FBN memungkinkan adsanya hubungan saling percaya dan tidak saling mencurigai antara perusahaan dengan pekerja, sehingga menciptakan perusahaan yang lebih sehat dan makin mensejahterakan karyawan.
Dia mengatakan, pemerintah berperan besar menghadapi gempuran produk-produk China, terutama sektor manufaktur, dengan cepat memikirkan dan menurunkan uku bunga, memperbaiki infrastruktur, dan menjamin ilkim usaha yang kondusif.
"Semua memiliki tugas. Sementara para tenaga kerja juga dapat memberi kontribusi dengan tidak melakukan demonstrasi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP KSPSI Sjukur Sarto menilai pembentukan FBN juga menjadi salah satu alat penyelesaian masalah ketenagakerjaan dan hubungan industrial, dengan mengerjakan tiga hal pokok.
Ketiganya adalah mengkaji UU Ketenagakerjaan, membentuk tim penyelesaian perselisihan hugungan industrial mulai dari tingkat daerah sampai pusat, dan membentuk tim sosialisasi serta berdialog di setiap tingkat daerah.
FBN juga akan melakukan kursus atau pelatihan tentang masalah ketenagakerjaan dan dunia usaha, sehingga pemilik perusahaan dan tenagakerja mengerti apa yang harus dilakukan, dan mana yang menjadi hak dan kewajiban.
"Kapan saatnya melakukan pemutusan hubungan kerja, kapan melakukan outsourcing, semua ada aturannya," kata Sofyan.
Kolaborasi menghadapi ACFTA ini disepakati olehj Apindo, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Saburmusi), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN). (*)
R017/F004/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010