"Kalau buktinya cukup. Konstruksi hukumnya yang antara penyidik pajak dengan JPU yang belum pas, merumuskan unsur-unsurnya," ujar Hendarman.
Karena itu, lanjutnya, penyidik pajak dan JPU masih harus memperdalam bukti-bukti dan unsur tindak pidana kasus itu.
Untuk mempercepat penanganan dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group itu, dalam waktu dekat Hendarman akan menemui Dirjen Pajak Departemen Keuangan.
"Kemarin itu saya mau ketemu sama Dirjen Pajak, tetapi tertunda. Nanti kita jadwalkan bertemu dengan Dirjen Pajak," ujarnya.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada Rabu 17 Februari 2009 mengunjungi terpidana kasus pencucian uang dan pemalsuan surat PT Asian Agri, Vincentius Amin Santoso, yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan, Cipinang.
Vincent adalah peniup peluit (whistle blower) dalam kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group, dan kini ditahan di LP Cipinang dengan pengamanan maksimum karena diancam akan dibunuh.
Sebelum kunjungan tersebut, Satgas telah menyatakan kasus penggelapan pajak adalah salah satu prioritas yang akan ditangani.
Sementara itu, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan polisi siap mengeluarkan upaya paksa kepada pelaku penggelapan pajak apabila bukti permulaan sudah mencukupi dan telah ada koordinasi jelas dengan PPNS pajak. (*)
D013/D012/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010