Tanjungpinang (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjamin hak pilih seluruh pasien COVID-19 terpenuhi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Hak pilih pasien COVID-19 yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada Pilkada 2020 akan diperhatikan. Itu tugas konstitusi yang harus dilaksanakan pada Pilkada Kepri 2020," ujar anggota KPU Kepri Arison di Tanjungpinang, Kamis.

Ia mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara kepada pasien COVID-19 untuk dicoblos.

Petugas KPPS akan mendatangi kediaman pasien COVID-19 yang tidak bergejala, dan menjalani karantina mandiri. Sementara untuk pasien yang dirawat atau menjalani karantina terpadu di rumah sakit, petugas akan berkoordinasi dengan tim medis sehingga hak suara mereka dapat diakomodasi.

Baca juga: KPU Kepri tetapkan tiga pasangan calon Pilkada Serentak 2020

"KPU RI masih menyiapkan kebijakan untuk mengakomodasi pemilih yang tertular COVID-19 yakni kotak suara keliling. Nanti petugas yang mendatangi pemilih tersebut di kediaman mereka atau ke rumah sakit setelah berkoordinasi dengan tim medis," ujarnya.

Arison mengatakan seluruh petugas dilengkapi alat pelindung diri seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah agar tidak tertular COVID-19 saat bertugas.

Mereka juga mendapat pengarahan terkait teknis menyampaikan surat suara yang aman terhadap pasien COVID-19. Seluruh logistik yang dibawa akan dibungkus dengan plastik sehingga dapat disemprot dengan disinfektan sebelum maupun setelah proses pemungutan suara.

"Kami berharap seluruh petugas di lapangan berhati-hati dalam melaksanakan tugas," ucapnya.

Baca juga: KPU Kepri tetapkan peserta Pilkada tanpa mengundang paslon

Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dilakukan sesuai protokol kesehatan. Seluruh pemilih akan antre di TPS sehingga tidak terjadi kerumunan massa.

Petugas keamanan maupun Linmas memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Kursi dan meja panitia, termasuk tempat duduk pemilih akan disemprot disinfektan setiap jam. KPPS juga menyediakan masker untuk pemilih yang kelupaan membawa masker.

"KPU RI menyiapkan kebijakan baru untuk penambahan waktu pemungutan suara dari pukul 07.00-13.00 WIB menjadi pukul 15.00 WIB. Perpanjangan waktu ini untuk mencegah kerumunan massa. Kami masih menunggu kebijakan ini," katanya.

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan KPU Kepri telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah itu sebanyak 1.163.557 orang.

Baca juga: KPU Kepri: Luas TPS minimal 60 meter persegi

Calon pemilih dalam DPS terdiri dari laki-laki sebanyak 582.523 orang dan perempuan 581.034 orang.

DPS di Kepri tersebar di Batam sebanyak 584.691 orang, Kepulauan Anambas 31.625 orang, Natuna 52.810 orang, Lingga 70.594 orang, Tanjungpinang 149.174 orang, Karimun 165.133 orang, dan Bintan 109.530 orang.

"Jumlah pemilih terbanyak di Batam, sama seperti pemilu maupun pilkada sebelumnya," katanya.

Ia menambahkan, calon pemilih tersebut tersebar di 76 kecamatan dan 417 desa atau kelurahan. Sebanyak 76 kecamatan itu meliputi Batam 12 kecamatan, Anambas 10 kecamatan, Natuna 15 kecamatan, Tanjungpinang empat kecamatan, Bintan 10 kecamatan, Lingga 13 kecamatan, dan Karimun 12 kecamatan.

Baca juga: KPU Kepri didorong buat pakta integritas kepatuhan protokol kesehatan

Sementara desa dan kelurahan di Kepri tersebar di Batam sebanyak 64, Anambas 54, Natuna 77, Lingga 82, Karimun 71, Tanjungpinang 18, serta Bintan 51 desa dan kelurahan.

Jumlah TPS di Kepri mencapai 4.054, tersebar di Bintan sebanyak 351, Tanjungpinang 443, Karimun 554, Lingga 242, Natuna 170, Anambas 119, dan Batam sebanyak 2.175.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020