"Polisi akan pelajari dan cermati, perlindungan hukum apa yang diminta," kata Boy Rafli.
Boy mengatakan, polisi wajib memberikan perlindungan hukum ataupun keamanan kepada Warga Negara Indonesia yang mendapatkan ancaman maupun teror.
Namun demikian, Boy belum mengetahui detail perlindungan apa yang diajukan tim pengacara Anand Krishna karena akan dibicarakan lebih jauh.
Boy menyatakan, polisi mempersilakan pengacara Anand Krishna mengajukan perlindungan hukum langsung kepada Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono.
Sebelumnya, pengacara Anand Krishna, Darwin Aritonang menyatakan telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Polda Metro Jaya yang diteruskan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Darwin mengungkapkan, perlindungan hukum kepada kliennya itu dalam kaitannya dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap muridnya, Tara Pradipta Laksmi (19).
Salah satu perlindungan hukum yang diminta adalah ketegasan polisi dalam menyikapi laporan Tara yang berkaitan dengan tuduhan pelecehan seksual kepada Tata oleh Anand Krishna dan berharap polisi menyatakan aduan itu tidak cukup bukti.
Senin pekan ini, Tara melaporkan Anand Krishna kepada Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual, bahkan tim pengacara Tara membuat posko pengaduan korban pelecehan oleh Anand. (*)
T014/AR09
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010