"Perlu ada peta dan gambaran yang jelas, perlu kehati-hatian," kata Menkokesra Agung Laksono di Jakarta, Kamis.
Agung menjelaskan, dalam hal ini pemerintah harus bersikap peduli terhadap kesehatan masyarakat namun harus tetap memperhatikan persoalan ketenagakerjaan.
Karena menurutnya, persoalan larangan iklan rokok erat kaitannya dengan industri yang menyerap banyak tenaga kerja. "Perlu kehati-hatian agar semuanya bisa terakomodir dengan baik," katanya.
Ia juga menambahkan jika larangan iklan, promosi dan sponsor rokok bisa saja dilakukan dengan cara bertahap.
"Semua bisa saja dilakukan secara bertahap," katanya.
Pemerintah melalui Departemen Kesehatan (Depkes) telah menyiapkan draf/ rancangan peraturan pemerintah (pp) tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36/2009).
Pada saat ini, draf rancangan pp tentang rokok sudah berada di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) dan telah masuk proses harmonisasi.
Setelah proses harmonisasi rancangan pp itu akan dibahas dan disosialisasikan dalam pertemuan lintas kementerian yang hasilnya akan diserahkan ke Sekretariat Negara sebelum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diterbitkan.
Isi pokok pp tentang rokok antara lain meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.
Selain itu, diatur juga larangan penggunaan istilah "mild atau light" pada kemasan rokok.(W004/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010