Soreang (ANTARA News) - Polisis menangkap Ak dan Tk, pasangan suami istri pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga adalah anggota sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Bandung, demikian Kapolres Bandung AKBP Imran Yunus di Soreang, Bandung, Kamis.
"Tersangka merupakan warga Kabupaten Bandung dan masuk dalam sindikat pengedar sabu-sabu di Kabupaten Bandung. Keduanya sudah sejak dulu menjadi incaran kepolisian," terang Imran.
Dia mengungkapkan, dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 42 paket kecil sabu-sabu seberat 31,36 gram, sedangkan keduanya ditangkap di rumahnya pada 10 Februari 2010.
"Modus yang digunakan tersangka adalah melalui telepon, mereka akan mengirimkan pesanan sabu kepada konsumennya setelah sebelumnya melakukan transaksi melalui telepon," ujarnya.
Satu paket kecil berisi sabu-sabu seberat satu gram biasa dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, di Kabupaten Bandung yang menjadi target pemasaran utama mereka.
Imran mengatakan, dari keterangan kedua tersangka, polisi berhasil mengantungi dua orang yang kini sedang diburu karena diduga berperfan sebagai bandar atau pemasok barang haram untuk kedua tersangka.
"Masih ada dua DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus ini, sampai saat ini kami masih melakukan penyeledikan lebih lanjut," katanya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bandung dan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar pasal 32 Undang-undang No32 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuma maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010