Medan (ANTARA News) - Pengamat hukum internasional, Prof Dr Suhaidi, SH, mengatakan, 13 imigran gelap asal Afghanistan yang masuk ke Asahan, Sumut, harus mendapat perlindungan dari pemerintah.
"Orang asing yang berada di Indonesia itu juga harus dijamin keselamatan mereka dan hal ini juga merupakan tanggungjawab pemerintah" katanya di Medan, Rabu, ketika diminta komentarnya mengenai imigran gelap dari Afghanistan tersebut.
Sebelumnya, petugas TNI AL, Minggu, (14/2) sekitar pukul 18.30 WIB mengamankan 13 imigran asal Afghanistan di sekitar perairan Kuala Bagan Asahan, Sumut.
Orang asing itu ditemukan petugas TNI AL sedang bersembunyi di dalam palka kapal ikan jenis sondong yang dinakhodai AL (45) warga Tanjung Balai.
Para imigran gelap yang ditangkap petugas di perairan Asahan itu, berencana ingin berangkat ke Jakarta untuk mencari suaka politik, sehubungan di negeri mereka saat ini sedang terjadi perang sehingga banyak rakyat yang melarikan diri.
Suhaidi mengatakan, memang diakui kehadiran imigran gelap Afghanistan itu jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, imigran tersebut masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dokumen berupa paspor.
Untuk itu, katanya, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian sanksi hukum kepada mereka (imigran gelap,red) karena ini menyangkut hubungan baik dengan Afghanistan.
"Pemerintah harus bersikap arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap imigran Afghanistan itu," kata Suhaidi, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USU.
Selanjutnya, ia menjelaskan, kedaulatan suatu negara memerlukan tindakan tegas seperti tindakan represif berupa penangkapan. Namun tindakan represif tersebut harus dilihat per kasus.
"Dalam kasus-kasus tertentu dapat dilakukan upaya lain berupa penyelidikan dan penyidikan, apakah mereka melakukan tindakan pidana," kata Suhaidi. (M034/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010