Pangkalpinang (ANTARA News) - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), selama periode 2009 memusnahkan 75.573 bibit tanaman karena tidak memiliki dokumen dan bibit mengandung hama penyakit.

Koordinator Fungsional BKP Kelas II Pangkalpinang, Ir Kostan, di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan, 75.573 bibit tanaman seperti bibit jeruk dan bibit kelapa sawit dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen dari karantina asal dan memiliki hama penyakit yang dapat menyebar kepada tanaman di Babel.

"Bibit tanaman yang tidak memenuhi yang dipersyaratkan dalam peraturan dan perundang-undangan karantina itu, sebelum dilakukan tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan apabila pemilik barang tidak membawa kembali bibit yang tidak memenuhi syarat ke daerah asal," ujarnya.

Ia menjelaskan, bibit tanaman yang dimusnahkan selama 2009 diantaranya, bibit jeruk sebanyak 3010 batang dari Jakarta karena tidak memiliki dokumen.

Bibit atau kecambah kelapa sawit impor sebanyak 72.563 butir dari San Jose, Costa Rica dimusnahkan karena pada kecambah kelapa sawit mengandung hama penyakit `Lithel Yellowing` atau pertumbuhan tidak normal.

Sementara itu, bibit tanaman yang dilakukan penahanan selama 2009 sebanyak 10 batang bibit jeruk dan 300 kilogram akar bahar yang akan diselundupkan ke Batam.

Sedangkan, bibit tanaman yang ditolak hanya sebanyak 2.500 butir kecambah kelapa sawit asal Pekan Baru karena pada kecambah kelapa sawit itu mengandung hama penyakit ulat api.

"Selama 2010, pemusnahan bibit tanaman hanya 30 batang bibit jeruk asal Jakarta karena tidak memiliki dokumen dari karantina Jakarta dan diperkirakan selama 2010, bibit tanaman akan terus bertambah," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk menghindari penahanan, penolakan dan pemusnahan diharapkan masyarakat, eksportir dan ekspedisi harus melapor dan melakukan pengkaratinaan dengan syarat harus memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Masyarakat, para pengusaha dan ekspedisi sebelum melakukan pengiriman hasil sumber daya hayati, hasil pertanian, peternakan keluar daerah harus melapor dan mengkarantina sebelum melakukan pengiriman karena beresiko tinggi dan merugikan masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Oleh karena itu, BKP berharap masyarakat, para pelaku usaha dan ekspedisi untuk melaporkan dan mengkarantina barang-barang yang akan dikirim keluar daerah agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan penolakan di daerah tujuan barang.

"Kami siap melayani masyarakat yang akan melakukan pengiriman hasil sumber daya hayati, pertanian, peternakan keluar daerah dengan proses yang cepat tanpa ada biaya yang harus dikeluarkan," ujarnya. (HDI/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010