Jakarta (ANTARA) - Sepanjang Rabu (23/9) kemarin beragam peristiwa terjadi di Ibu Kota mulai dari Polda Metro Jaya gandeng pengendara ojek daring jadi penegak disiplin protokol kesehatan hingga Raperda Penanggulangan COVID-19 yang akan dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.

Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk Anda baca pagi ini, klik judul untuk membaca lebih lanjut:

1.10 ribu ojek daring jadi pengawas protokol kesehatan di DKI Jakarta

Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng ojek daring sebagai bagian dari pengawas protokol kesehatan berbasis komunitas.

"Hari ini dilaksanakan peluncuran penegak disiplin berbasis komunitas ojol (ojek online) sebanyak 80 komunitas dengan jumlah pengendara ojol kurang lebih 10.000 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

2. Berawal dari COD, Polsek Johar Baru tangkap pencuri motor

Kepolisian Sektor Johar Baru menangkap seorang pencuri motor berinisial TS (23) berawal dari adanya laporan warga bernama Muchlis yang kehilangan sepeda motor.

Dia menemukan motor serupa saat akan bertransaksi lewat toko daring dengan metode bayar di tempat.

"Kita menangkap TS ini hasil pengembangan laporan korban. Awalnya korban mau bertransaksi COD lewat toko online mau beli motor dengan tipe yang sama. Taunya waktu dilihat langsung itu benar-benar motor milik korban yang hilang," ujar Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi saat dihubungi, Rabu.

3. JPU tuntut Dwi Sasono sembilan bulan pidana penjara rehabilitasi

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut aktor peran Dwi Sasono sembilan bulan pidana penjara dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur atas tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Donny M Sani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.


4.Wagub sebut Raperda COVID-19 merupakan arahan pemerintah pusat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan kegiatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) COVID-19 merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Ariza (sapaan Ahmad Riza Patria) mengatakan pemerintah pusat mengarahkan setiap wilayah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menyusun peraturan daerah (perda) yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi wabah COVID-19.

5.DPRD: Raperda Penanggulangan COVID-19 untuk efek jera

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 di Jakarta untuk menumbuhkan efek jera di masyarakat.

"Di Jakarta ini orang tidak ada efek jeranya. Dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020