Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengungkap motif saksi R mengantarkan Terdakwa kasus suap Pinangki Sirna Malasari bertemu Terpidana Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ya, mudah-mudahan KPK mampu menindaklanjuti, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK ya," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (24/9) dinihari.
Menurut Boyamin, motif R untuk mau mengantar seorang Jaksa, bertemu koruptor kasus cessie Bank Bali itu patut ditelusuri lagi, karena belum terungkap secara terang-benderang.
"(Pertemuan) itu tidak tergambar apakah Pinangki itu yang mengajak R untuk bertemu Djoko Tjandra atau R yang mengajak Pinangki ketemu Djoko Tjandra," kata Boyamin.
Sebab, Boyamin menilai tidak mudah bagi seorang Pinangki untuk bertemu R dan meminta R mengantar dirinya, jika R tidak yakin pada kepiawaian Pinangki untuk mengurus fatwa bebas ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Kemarin, 3 tersangka Long Xing 629 siap sidang hingga ekspos Djoko
Sementara, status Pinangki bukan lah pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Menurut Boyamin, saksi R juga pasti menolak mengantarkan Pinangki kalau melihat status jabatannya saat itu.
"Membantu bebas itu kan tidak gampang, karena konteksnya kan urusan fatwa. Lah fatwa itu kan (urusan) lembaga, pimpinan Kejaksaan Agung yang meminta kepada pimpinan Mahkamah Agung," kata Boyamin.
Karena itu, kata Boyamin, pertemuan itu harus ditelusuri lagi. Supaya ketahuan siapa yang mendorong R. Atau minimal ketahuan, nama siapa yang dicatut oleh Pinangki untuk membuat R yakin dan percaya kepada nya.
"Pasti Pinangki meyakinkan R bahwa ada yang akan membantu Pinangki untuk menbantu Djoko Tjandra. Dan setelah bertemu Djoko Tjandra, pasti juga berbicara bahwa akan ada yang membantu (Djoko Tjandra). Dan yang membantu juga cukup signifikan, sehingga Djoko Tjandra juga percaya," kata Boyamin.
Baca juga: KPK fasilitasi tempat pemeriksaan tersangka Kejagung Andi Irfan Jaya
Baca juga: LPSK harap tersangka kasus Djoko Tjandra jadi "justice collaborator"
Baca juga: MAKI minta Kejagung tetapkan AIJ sebagai tersangka halangi penyidikan
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020