Pangkalpinang (ANTARA News) - Asari, nelayan asal Medan, (Sumut) dihukum tiga bulan penjara karena terbukti membawa dan menjual ikan berformalin ke Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Ketua majelis hakim, Rosidin di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti membawa dan menjual ikan berformalin.
Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Martin Luther yang pekan lalu menuntut selama tiga bulan penjara potong masa tahanan.
"Terdakwa terbukti mengawetkan ikan dengan menggunakan bahan-bahan kimia formalin yang membahayakan kesehatan masyarakat," ujar majelis hakim.
Hukuman itu, berdasarkan barang bukti ratusan ikan berformalin, hasil pemeriksaan di laboratorium oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, kapal motor merek Sanjaya 688.
Selain barang bukti, hukuman itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa, ikan hasil tangkapannya itu dicampur dengan formalin untuk dijual di pabrik ikan di Kota Pangkalpinang.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan bahan dan zat kimia, meresahkan masyarakat dan merugikan kesehatan konsumen.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan memiliki tanggungan anak dan isteri di Medan.
Terdakwa ditangkap aparat Polda Babel berdasarkan informasi dari masyarakat, ada ikan berformalin di gudang PT Sinar Hasil Laut (SHL).
Atas informasi itu, aparat Polda Babel beserta Dinas Kelautan dan Perikanan Babel melakukan pemeriksaan dan mengambil sampel ikan di gudang PT tersebut dan dari hasil pemeriksaan sampel ikan yang diambil di laboratorium ikan tersebut positif mengandung bahan kimia formalin.
Dari hasil pemeriksaan Polda Babel, PT SHL mendapatkan dan membeli ikan berformalin itu dari terdakwa Asari.
Atas hukuman tiga bulan penjara itu, terdakwa hanya tertunduk lesu dan menerima hukuman itu, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. (HDI/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010