Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK

Jakarta (ANTARA) - Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta meminta masyarakat waspada dan menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak menerbitkan surat tender pengadaan barang saat pandemi.

Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda, Rabu, mengatakan selama kondisi darurat COVID-19 ini, berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh pengguna anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak melalui proses tender di BPPBJ.

"Karena kondisi darurat COVID-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja." kata Blessmiyanda saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: BPPBJ DKI selesaikan 24 persen paket lelang
Baca juga: Dishub DKI lelang ulang operator mesin TPE

Blessmiyanda mengatakan untuk surat palsu tersebut juga dapat diketahui dari stempel dan keterangan yang tidak sesuai. "Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," katanya.

Dia menyebutkan, apabila masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau email ke subbagumum.bppbj@jakarta.go.id.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020