Sidoarjo (ANTARA News) - Sebanyak 10 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mendapatkan teguran dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) setempat karena melanggar ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo Tahun 2010 sebesar Rp1.005.000.
"Kami telah melakukan survei terhadap 29 perusahaan pada Januari lalu. Dari survei tersebut terdapat 10 perusahaan yang tidak melaksanakan UMK. Untuk itu, kami melayangkan surat teguran," kata Kepala Bidang Pengawasan Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo, Sumarbowo, Rabu.
Ia memperkirakan perusahaan yang melanggar UMK di Sidoarjo akan terus bertambah, mengingat sampai sekarang Dinsosnkaer belum melakukan survei terhadap semua perusahaan di daerah itu yang berjumlah 1.789 unit itu.
Pada tahap awal pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar segera membayar gaji karyawannya sesuai UMK Sidoarjo Tahun 2010.
Jika peringatan berupa surat teguran tersebut sampai tiga kali tak mendapatkan jawaban, para pengusaha terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat 1 jo Pasal 185 Ayat 1 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sumarbowo juga mengancam akan melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan untuk memberikan efek jera terhadap pengusaha yang tak mau bayar upah sesuai UMK 2010.
Para pengusaha diberikan batas waktu selama sebulan agar membayar upah sesuai UMK karena selama ini tak satu pun perusahaan di Kabupaten Sidoarjo yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2010. "Karena tidak ada yang mengajukan penangguhan, maka semua perusahaan mampu membayar upah sesuai UMK," katanya.
Sumarbowo menambahkan pengawasan pembayaran upah akan dilaksanakan setiap bulan. "Minimal setiap bulan, survei dilakukan terhadap lima perusahaan," katanya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo, Didik Bagio Utomo meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja bertindak tegas terhadap perusahaan nakal. "Biasanya pelanggaran upah terjadi di perusahaan yang tak memiliki serikat pekerja," katanya.
Ia menyebutkan, 60 perusahaan yang telah memiliki SPSI sudah membayar gaji buruh sesuai UMK. "Kami berharap, pengawasan terhadap pelaksanaan UMK perlu ditingkatkan," katanya. (M038/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010