Jakarta (Antara) -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan pengembangan lumbung pangan atau food estate tidak akan mengurangi kualitas lingkungan hidup di kawasan yang telah ditunjuk yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.


"Dalam pelaksanaannya juga harus menggunakan pola agroforestri. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini," tegas Siti pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu.


KLHK telah mengkaji usulan lahan seluas 30 ribu Hektare (Ha) oleh Bupati Humbang Hasundutan. Dari usulan tersebut, dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba.


Meskipun demikian, jelas Siti, kawasan lumbung pangan tak hanya mencakup kabupaten Humbang Hasundutan, tapi juga mencakup beberapa kabupaten lain yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat. Dengan demikian luas di food estate sebesar 61.000 Ha.


"Pengembangan food estate menjadi lebih ideal dalam kesatuan kawasan dengan beberapa kabupaten tersebut. Maka dari itu, lebih tepat disebut dengan lumbung pangan Sumatera Utara," tuturnya.


Pada kesempatan ini, Menteri Siti pun menyampaikan bahwa pada tahun 2021 mendatang Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara sekaligus presidensi Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata.


“Mendapat mandat dari lembaga internasional dan memegang tanggung jawab itu harus kita lakukan, apalagi COP Minamata sudah ada Undang-Undangnya. Melalui COP Minamata ini juga sekaligus kita dapat menjelaskan kepada dunia terkait langkah-langkah Indonesia dalam penanganan merkuri,” pungkasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020