Jakarta (ANTARA News) - Sembilan perusahaan swasta nasional yang tergabung dalam Komunitas Pengusaha Anti Suap (KUPAS) menandatangani Pakta Anti Suap sebagai bentuk komitmen untuk melawan praktik suap di dunia usaha.

"Praktek suap tidak hanya berisiko merusak reputasi perusahaan, tapi juga meningkatkan biaya berbisnis karena rentan pada praktek pemerasan," kata Koordinator KUPAS yang juga Direktur Recapital Advisors, Ridwan Zachrie. di Jakarta, Rabu.

Sembilan perusahaan tersebut adalah Bakrie & Brothers, Inproma Engineering, Intermasa, Aetra Air Jakarta, Bosowa Group, Capitalinc Investment, Reguard, Relife dan Recapital Advisors.

Ridwan menjelaskan KUPAS nantinya juga akan akan memberikan penghargaan bagi perusahaan-perusahaan swasta yang tidak melakukan suap pada akhir tahun ini.

"Kedepannya, kami akan menyusun suatu program kerja kampanye anti suap untuk disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan anggota," ujarnya.

Selain itu, KUPAS juga akan berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah dan institusi terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja sama dala kampanye anti suap.

Pada kesempatan itu, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan, Kementerian Perdagangan dan asosiasi pengusaha. Ketua Umum Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia, Iskandar Zulkarnain mengatakan peran KPK sangat berarti bagi upaya pemberantasan praktik suap.

"Sejak ada KPK, orang sudah mulai berhati-hati, tidak berani lagi mentransfer uang suap, tapi suap diberikan secara `cahs`," ujarnya.

Iskandar meminta pemerintah untuk bertindak represif dalam memberantas praktik suap yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi selama ini.

"Pemerintah mesti represif dalam bertindak sehingga bisa memberi efek jera," tuturnya.
(E014/R009)


Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010