Boyolali (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali menetapkan secara resmi pasangan M Said Hidayat- Wahyu Irawan (Said-Irawan), sebagai satu-satunya calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Kami secara resmi dan sah menetapkan pasangan Said-Irawan sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Boyolali 2020," kata Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin, usai Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020, yang digelar secara tertutup, di Boyolali, Rabu.
Menurut Ali Fahrudin penetapan Said-Irawan tersebut diputuskan sesuai tahapan KPU.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Badung resmi diikuti pasangan calon tunggal
Baca juga: Pengamat: Lawan kotak kosong bukan hal mudah
Baca juga: LP3ES: Calon tunggal pada pilkada jadi preseden buruk bagi demokrasi
"Paslon Said-Irawan setelah dilakukan uji publik, juga tidak ada masyarakat yang menyampaikan masukannya terkait satu-satunya paslon peserta Pilkada Boyolali 2020 ini," kata Ali Fahrudin.
KPU selain menetapkan Said-Irawan sebagai calon bupati dan wakil bupati, juga menetapkan peserta Pilkada Boyolali hanya diikuti satu paslon saja.
"Kedua penetapan itu, telah dituangkan ke dalam berita acara. Karena, hanya diikuti oleh satu paslon saja, acara pengundian nomor urut paslon diganti dengan pengundian tata letak gambar paslon," kata Ali.
Tahapan pengundian kolom kotak kosong dan gambar paslon apakah di sebelah kanan atau kiri, Ali mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan undian melalui rapat pleno terbuka di KPU Boyolali, pada Kamis (24/9).
Pihaknya pada acara pengundian tersebut mengundang paslon, tim kampanye, perwakilan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, tahapan berikutnya paslon melaporkan rekening khusus dana kampanye yang mulai Rabu ini, hingga Kamis (24/9), atau paling lambat satu hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali 2020.
"Paslon M Said Hidayat dan Wahyu Irawan bakal melawan kotak kosong pada Pilkada 9 Desember mendatang. Masyarakat memilih kolom bergambar paslon atau kotak kosong tetap sah," kata Ali.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020