Usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD RI diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk pimpinan DPD.

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid memandang perlu pembentukan ulang Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

"Agar tidak terjadi kerugian keuangan negara dengan sebuah proses seleksi yang bermasalah secara hukum, pansel perlu dibentuk ulang," kata Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, nomenklatur untuk pembentukannya keliru sebab undang-undang menyebut tim seleksi, bukan panitia seleksi (pansel).

Maka, kata dia, hendaknya pembentukan sampai dengan unsur-unsur tim seleksinya harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh membangun tafsir lain.

Baca juga: Sejumlah senator soroti lelang jabatan Sekjen DPD RI

Fahri menilai pembentukan dan susunan Pansel Sekjen DPD RI tidak konstitusional sebab pembentukannya bermasalah dan mengandung cacat bawaan secara yuridis sejak kelahirannya.

Hal tersebut, kata dia, menjadi problem hukum yang serius karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3) dan Peraturan DPD RI Nomor 2/2019 tentang Tata Tertib DPD RI, yakni pembentukan pansel mestinya melibatkan unsur pimpinan DPD RI.

Dalam UU MD3 Pasal 414 Ayat (1) menyebutkan bahwa Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD, masing-masing dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal yang diusulkan oleh pimpinan lembaga masing-masing sebanyak tiga orang kepada Presiden.

Secara teknis hukum terkait dengan pembentukan dan pengisian Sekjen DPD, kata dia, diatur dalam ketentuan Pasal 317 Ayat (1) Peraturan DPD RI Nomor 2/2019 bahwa usul pengangkatan Sekretaris Jenderal DPD diajukan setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh tim seleksi yang dibentuk pimpinan DPD, kemudian juga ayat (2) dan (3).

Baca juga: Bawaslu Sumbar rekomendasikan Sekjen DPD RI ke KASN

"Dengan demikian, berdasar pada konstruksi norma di atas, dan jika dalam pembentukan Tim Seleksi bukan Panitia Seleksi kemudian tidak melibatkan unsur pimpinan DPD, maka itu ilegal dan produk yang dihasilkan dapat dibatalkan," katanya menegaskan.

Dalam pembentukan pansel, lanjut dia, tanpa mengindahkan kaidah-kaidah yang diatur dalam UU MD3 itu bisa bermasalah, dan tentunya mengandung cacat formil sehingga potensial akan digugat ke pengadilan.

Untuk menghindari persoalan hukum dan problem legitimasi di kemudian hari, menurut dia, pembentukan tim seleksi harus dimulai lagi dari awal dengan berpedoman pada mekanisme dan pengisian yang telah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, harus dikembalikan tim seleksi itu pada proses yang benar," kata mantan pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.

Baca juga: Sekjen DPD RI Reydonnyzar daftar calon gubernur ke Golkar Sumbar

Sebelumnya, sejumlah anggota DPD RI juga menyoroti seleksi terbuka (lelang) jabatan Sekretaris Jenderal DPD RI yang dianggap bermasalah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Intsiawati Ayus, senator asal Provinsi Riau dan senator asal NTT Angelo Wake Kako.

Sementara itu, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek yang juga mengetuai pansel tersebut tidak menjawab saat dikirim pesan singkat di nomor ponselnya untuk dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, DPD RI melalui Sekretariat Jenderal DPD RI telah mengadakan seleksi terbuka (lelang) jabatan sekretaris jenderal sebagaimana Pengumuman Nomor KP.01.04/26/DPDRI/VIII/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Jenderal DPD RI Tahun 2020.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020