Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan anggota DPR RI, Azwar Chezputra (AC), Fachri Andi Leluasa (FAL), dan Hilman Indra (HI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Api Api (TAA).
"Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan, KPK menahan AC, FAL, dan HI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Johan mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga menerima pemberian untuk meloloskan alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan.
Ketiganya dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Azwar ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Utara, Hilman ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan Fachri ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.
Ketiganya dimasukkan ke mobil tahanan KPK sekira pukul 17.00 WIB dengan dikawal sejumlah petugas KPK. Mereka tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi proses alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
KPK mengungkap tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh pengusaha dan aparat pemerintah daerah Sumatera Selatan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI.
Dalam kasus itu, pengusaha Chandra Antonio Tan, mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal, dan mantan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menemukan aliran dana sebesar Rp5 miliar dari pejabat Pemprov Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI.
Dana itu dialirkan dalam dua tahap pada 2007. Anggota DPR yang diduga menerima dana pada aliran tahap pertama adalah Sarjan Tahir (Rp150 juta), Yusuf E. Faishal (Rp275 juta), Hilman Indra (Rp175 juta), Azwar Chesputra (Rp325 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp175 juta).
Selain itu, ada 17 nama anggota Komisi IV DPR yang menerima jatah antara Rp25 juta sampai Rp170 juta.
Mereka adalah Maruahal Silalahi (Rp25 juta), Wowo Ibrahim (Rp25 juta), Suswono (Rp170 juta), Mardjono (Rp50 juta), I made Urip (Rp25 juta), Imam Syuja` (Rp45 juta), Syamsu Hilal (Rp30 juta), Rusnain Yahya (Rp25 juta), Djoemad Tjiptowardoyo (Rp50 juta), Indria Octavia Muaja (Rp25 juta).
Kemudian, Sumiati (Rp25 juta), Mufid A. Busyairi (Rp25 juta), Al Amin Nur Nasution (Rp75 juta), Ishartanto (Rp50 juta), Faqieh Chaeroni (Rp25 juta), dan Trisyewati (Rp50 juta).
Aliran tahap kedua terjadi pada Juni 2007. Penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007. Uang Rp2,5 juta itu kemudian dibagi-bagi kepada Sarjan Tahir (Rp200 juta), Yusuf E. Faishal (Rp500 juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp125 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp235 juta).
Uang itu juga mengalir ke Suswono (Rp150 juta), Sujud Sirajudin (Rp25 juta), Ishartanto (Rp50 juta), dan Imam Syuja` (Rp20 juta).(F008/H002)
Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010