Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan meminta rumah-rumah sakit yang memasang label "internasional" tapi belum memiliki akreditasi dari badan akreditasi internasional untuk tidak lagi mencantumkan label tersebut.
"Kita kasih waktu sampai Agustus ini, yang namanya pakai kata `internasional` harus dihilangkan kalau belum dapat akreditasi internasional, mereka tidak boleh membohongi masyarakat," kata Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Farid W Husein di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, saat ini terdapat lebih dari 10 rumah sakit yang mencantumkan label "internasional" pada namanya namun tidak menerapkan standard pelayanan dan administrasi sebagai rumah sakit internasional serta tidak punya akreditasi dari badan internasional seperti Joint Comission International (CJI).
Namun dia tidak menyebutkan nama rumah sakit-rumah sakit tersebut maupun rumah sakit yang memang sudah punya akreditasi internasional di Indonesia.
Ia hanya mengatakan saat ini Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta sedang dalam proses untuk mendapatkan akreditasi internasional tersebut.
Ia mengatakan rumah sakit-rumah sakit yang menggunakan kata internasional pada namanya hanya punya akreditasi nasional. "Kalau mau dapat akreditasi internasional harus mengundang CJI untuk melakukan penilaian supaya dapat sertifikasi," katanya.
Berkenaan dengan hal itu Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sutoto mengatakan sebagai organisasi yang menaungi rumah sakit pihaknya melakukan pembinaan kepada pengelola rumah sakit yang ingin mendapatkan akreditasi internasional.
Akreditasi internasional, ia menjelaskan, akan diberikan organisasi seperti CJI kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien sesuai standar yang ditetapkan CJI.
"Penilaian antara lain dilihat dari bagaimana rumah sakit bisa memberikan pelayanan berkualitas secara berkesinambungan kepada pasien sejak dia masuk sampai keluar serta output yang dihasilkan. Yang dinilai proses dan keluaran. Orientasinya dalam hal ini adalah pasien," demikian Sutoto.(M035/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010