"Menetapkan, pertama, menunda pelaksanaan muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang sedianya dilaksanakan di Lampung pada Oktober 2020 menjadi Oktober 2021," bunyi keputusan Konferensi Besar (Konbes) NU 2020 tentang pelaksanaan muktamar ke-34 PBNU yang diterima di Jakarta, Rabu.
Keputusan tersebut disepakati oleh seluruh pengurus PBNU, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), lembaga dan badan otonom dalam Konbes NU 2020.
Namun, jika Oktober 2021 tetap tidak dapat dilakukan karena COVID-19 belum mereda, Konbes NU memutuskan menggelar pelaksanaan muktamar setelah pandemi terkendali berdasarkan penetapan pemerintah.
"Apabila diktum pertama tidak dapat dilaksanakan, maka muktamar ke-34 NU akan dilaksanakan setelah pandemi COVID-19 terkendali berdasarkan penetapan pemerintah," lanjut bunyi keputusan tersebut.
Konbes NU 2020 juga menghasilkan keputusan terkait masa khidmah PBNU hasil muktamar ke-33 NU yang berlaku sampai dengan demisioner dalam muktamar ke-34 NU.
Baca juga: Wapres Ma'ruf buka Konbes NU Tahun 2020
Artinya, masa jabatan kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan KH Said Aqil Siroj berlaku sampai pelaksanaan muktamar ke-34 NU.
Baca juga: Wapres: Keselamatan jiwa masyarakat Indonesia harus didahulukan
Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 Safar 1442 H yang bertepatan tanggal 23 September 2020. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.
Baca juga: Wapres dorong NU tingkatkan literasi digital dalam berdakwah
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan agenda penundaan pelaksanaan muktamar ke-34 NU tersebut merupakan respons atas meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.
"Penyebaran COVID-19 di Indonesia telah mencapai level mengkhawatirkan," kata dia.
Untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19, pemerintah juga telah merekomendasikan penundaan acara yang berpotensi memunculkan kerumunan orang dalam jumlah besar.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020