Hong Kong (ANTARA) - Pengadilan di Hong Kong pada Rabu menolak sebuah tuntutan yang diajukan oleh aktivis pro demokrasi, Joshua Wong (23), atas perkara pencoretan nama dirinya dari pemilu distrik pada 2019.

Para politisi dan aktivis oposisi otoritas Hong Kong mengawasi tuntutan Wong tersebut, selagi mereka menjalankan kampanye yang menyerukan demokrasi lebih luas di wilayah itu melalui jalan politik konvensional dan aksi unjuk rasa.

Wong adalah satu-satunya kandidat di pemilu dewan distrik yang didiskualifikasi. Otoritas ketika itu menyebut pencalonannya bertolak belakang dengan hukum pemilu yang melarang “advokasi atau promosi kemerdekaan” wilayah eks koloni Inggris itu.

Baca juga: Lam: 12 warga Hong Kong ditangkap di Guangdong akan diadili di China
Baca juga: 14 orang ditahan atas tuduhan pertemuan ilegal di Hong Kong

Sementara Wong, yang disebut “tangan hitam” kekuatan asing oleh Pemerintah China, mengatakan dia mendukung ide referendum tak terikat hukum bagi warga untuk menyatakan pendapat tentang masa depan Hong Kong di bawah China.

Namun ia menyebut dirinya pun menolak pemisahan diri, yang merupakan ancaman besar bagi China.

Dalam penolakan terhadap tuntutan yang diajukan Wong, Hakim Anderson Chow mengatakan bahwa Wong seharusnya mengisi petisi pemilu—bukannya mengajukan hak uji materi, sehingga itu berarti Wong telah salah mengambil langkah hukum.

Merespons hal ini, Wong menyatakan akan memutuskan langkah berikutnya, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Wong mendapat sorotan internasional setelah memimpin protes anti pemerintah pada 2012 dan 2014 dalam usia remaja. Ia juga termasuk dalam 12 tokoh oposisi yang juga didiskualifikasi dari pemilu legislatif Hong Kong.

Pemungutan suaranya sendiri dimundurkan satu tahun ke September 2021, atas alasan risiko wabah COVID-19.

Pejabat pelaksana pemilu menyebut dasar pencoretan nama para kandidat oposisi itu antara lain maksud yang dianggap subversif, perlawanan secara prinsip terhadap Undang-undang Keamanan Nasional yang diterapkan oleh China, serta maksud untuk membentuk mayoritas yang dapat memblokade pengesahan pemerintah.

Sedangkan para pengkritik menilai keputusan otoritas Hong Kong menunda pemilu adalah suatu upaya melemahkan oposisi pro demokrasi. Hal itu dibantah pihak otoritas, dengan menyebut satu-satunya pertimbangan adalah soal kesehatan masyarakat.

Sumber: Reuters

Baca juga: Oposisi Hong Kong gelar pemilihan pendahuluan jelang pemilu September
Baca juga: Pompeo: AS amat prihatin atas aktivis Hong Kong yang ditahan di China

Penerjemah: Suwanti
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020