Komisi X DPR menyetujui pagu definitif Kemendikbud tahun anggaran 2021 sebesar Rp81,534 triliun
Jakarta (ANTARA) - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pagu anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021 sebesar Rp81,53 triliun.
"Komisi X DPR menyetujui pagu definitif Kemendikbud tahun anggaran 2021 sebesar Rp81,534 triliun," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, saat membacakan simpulan rapat dalam rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim dan jajarannya di Jakarta, Rabu.
Rincian anggaran tersebut yakni PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun sebesar Rp11,86 triliun, Pemajuan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan Rp1,08 triliun, Kualitas Pengaaran dan Pembelajaran Rp12,26 triliun, Pendidikan Tinggi Rp28,20 triliun, Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Rp4,66 triliun, dan Dukungan Manajemen Rp23,433 triliun.
Dalam rapat yang dipimpin Hetifah tersebut, Komisi X DPR dan Kemendikbud sepakat bahwa program strategis nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya dan yang dibutuhkan masyarakat di kabupaten/kota tertentu, akan memperhatikan saran, pandangan dan usulan anggota Komisi X DPR dalam rangkaian pembahasan RAPBN 2021.
"Komisi X DPR juga mendesak Kemendikbud untuk menyerahkan kepada Komisi X DPR, bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah UU tentang APBN 2021 ditetapkan di rapat paripurna DPR," katanya.
Komisi X DPR juga mendesak Kemendikbud untuk memastikan mata pelajaran sejarah dan agama tetap masuk dalam rencana revisi kurikulum dan menjadi mata pelajaran wajib pada setiap jenjang pendidikan.
"Komisi X DPR mengapresiasi kebijakan Kemendikbud mengenai perubahan perhitungan biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada 2021," demikian Hetifah Sjaifudian
Baca juga: Mendikbud: Rp1,49 triliun untuk digitalisasi sekolah pada 2021
Baca juga: DPR tunda raker dengan Mendikbud karena laporan tak lengkap
Baca juga: Kemendikbud dapat pagu indikatif Rp34,5 triliun tahun 2020
Baca juga: Kemendikbud alokasikan anggaran Rp405 miliar untuk penanganan COVID-19
Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020