Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum mengunjungi terpidana kasus pencucian uang dan pembobolan dana PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu.
Sekretaris Satgas, Denny Indrayana dan anggota Satgas, Mas Ahmad Santosa tiba di lembaga pemasyarakatan sekitar pukul 10.00 WIB. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai juga ikut dalam rombongan.
Satgas menemui Vincent di blok pengamanan khusus Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang. Pertemuan berlangsung singkat secara tertutup.
Setelah itu, mereka melanjutkan pertemuan tertutup di ruang konsultasi. Sampai dengan pukul 10.30 WIB, pertemuan itu masih berlangsung, dan belum ada keterangan resmi tentang pertemuan itu.
Vincentius Amin Sutanto adalah mantan financial controller PT Asian Agri. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepadanya dalam kasus pencucian uang dan pembobolan rekening PT Asian Agri di Bank Fortis Singapura.
Melalui putusan kasasi bernomor 328 K/Pid.Sus/2008 ini, majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider 1 tahun penjara, serta pembayaran uang pengganti Rp28,337 miliar dan 23 dolar Singapura.
Sebelumnya, Vincent sempat melarikan diri ketika terjerat kasus itu. Bahkan, dia pernah berusaha membongkar kasus tunggakan pembayaran pajak Raja Garuda Mas, induk perusahaan yang menaungi PT Asian Agri.
Vincent yang lahir di Singkawang 44 tahun lalu itu kini mendekam di blok pengamanan khusus Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Cipinang. Sesuai ketentuan, dia akan bebas pada 11 Januari 2018.
(F008/B010)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010