Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan tidak ada keharusan bagi peserta Pilkada 2020 untuk melakukan swab test COVID-19 di tempat tertentu.
"Tidak ada aturan soal itu. Calon bisa melakukan swab test di mana pun, di rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi. Akan tetapi, pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di RSUD Dr. Soetomo sebagai rumah sakit yang ditunjuk," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Jatim, Rabu.
Begitu juga dengan adanya calon peserta pilkada yang positif COVID-19, Nur Syamsi mengatakan bahwa hal itu bukan wewenang KPU.
Baca juga: KPU: Bakal calon positif COVID-19 tinggal 13 orang
Menurut Nur Syamsi, memang ada syarat ketika melakukan pendaftaran harus menyerahkan hasil swab test negatif. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU, sebagai salah satu tahapan pencalonan.
Saat itu, kata dia, pihak rumah sakit menerapkan standar protokol sendiri dengan meminta bapaslon Machfud-Mujiaman menunda pemeriksaan karena terindikasi COVID-19, kemudian yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri.
Setelah itu, melakukan swab test pada tanggal 17 September. Selang beberapa hari kemudian pihak rumah sakit meminta KPU setempat menghadirkan bapaslon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji, Anas Karno, meminta KPU Surabaya lebih transparan dan memastikan bahwa semua kandidat dalam Pilkada Surabaya dalam posisi negatif COVID-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR).
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan pengumuman dari anggota KPU RI Evi Novida Ginting yang menyebut masih ada 13 jumlah calon kepala daerah yang positif COVID-19, termasuk Surabaya.
Baca juga: Paslon positif COVID-19 akan dapat nomor sisa paslon negatif COVID-19
Anas mengaku kaget membaca pengumuman dari KPU Pusat tentang masih adanya calon kepala daerah dari Surabaya yang positif COVID-19.
"'Kan kebetulan ada pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 oleh KPU Kota Surabaya," katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, sampai sekarang pihaknya belum mendengar pengumuman eksplisit dari KPU bahwa pasangan calon tersebut sudah negatif COVID-19 berdasarkan tes PCR.
"Kok, tiba-tiba KPU Pusat bilang masih positif, padahal kemarin sudah menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Anas.
Anas menggarisbawahi kewajiban untuk dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR, sesuai dengan PKPU RI No. 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU No. 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon baru bisa dilakukan jika hasil swab-nya negatif COVID-19.
Demikian pula, berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor: 742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020.
"Yang menjadi acuan dalam pemeriksaan kesehatan adalah tes swab berbasis PCR, bukan sekadar dinyatakan sembuh setelah menjalani isolasi sekian hari," kata Anas.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020