Jakarta, 17/2 (ANTARA) - Setiap kali kunjungan kerja ke daerah, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad senantiasa menerima keluhan para nelayan yang kekurangan BBM bersubsidi. Beberapa Solar Packed Dealer untuk Nelayan (SPDN) juga didapatkan tidak menyediakan BBM. Terdorong hal tersebut, Fadel hari ini (16/2) "turun gunung" ke Pertamina untuk mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama, Karen Agustiawan, guna membahas tentang BBM subsidi untuk sektor perikanan.

     Setelah pembicaraan selama satu jam, diperoleh hasil yang membawa angin segar bagi nelayan dan pembudidaya ikan. Pertama, asalkan mendapat persetujuan DPR dan Badan Pengendali Hilir (BPH) Migas, Pertamina sanggup menyediakan BBM bersubsidi bagi nelayan dan pembudidaya ikan berdasarkan usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni 2.516.976 kiloliter pada tahun 2010. Jumlah tersebut terdiri dari 1.955.376 KL untuk nelayan, dan 561.600 KL bagi pembudidaya ikan.

     Kedua, Pertamina dapat memberikan ijin khusus bagi SPDN yang selama ini tidak memenuhi kriteria teknis, asalkan terdapat jaminan resiko dari KKP. Contoh ketidaksesuaian teknis adalah bahan bangunan SPDN terbuat dari kayu, yang tentunya beresiko mudah terbakar. Ketiga, para pembudidaya ikan yang selama ini tidak memperoleh fasilitas subsidi BBM, telah disepakati akan menerima BBM subsidi dari Pertamina melalui pool konsumen atau SPBN khusus. Tentu saja yang menerima subsidi adalah pembudidaya ikan skala menengah ke bawah.

     Keempat, bagi pulau-pulau kecil dan lokasi terpencil yang selama ini sulit memperoleh BBM bersubsidi, diharapkan dapat difasilitasi oleh kapal pengawas atau kapal latih milik pemerintah yang memperoleh ijin khusus guna membantu menyalurkan BBM bersubsidi. Diharapkan terdapat sinergi, pemerintah daerah setempat dapat turut serta membantu penataan ini. Terakhir, atas kerjasama yang erat Tim BBM KKP, Pertamina, BPH Migas dan Kementerian ESDM, maka diharapkan alokasi BBM bersubsidi dapat fleksibel menyesuaikan kondisi musim penangkapan ikan. Suplai BBM bersubsidi dapat dipindahkan dari daerah paceklik ke wilayah yang sedang panen ikan.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed., Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.08161933911)

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010