Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar, Bali, menemukan dugaan pemilih dengan umur tidak wajar (di atas 100 tahun) sebanyak 15 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020.
"Dugaan pemilih dengan usia di atas 100 tahun itu kami temukan berdasarkan hasil pengawasan, pencermatan, dan analisis yang kami lakukan terhadap DPS," kata anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma di Denpasar, Rabu.
Berdasarkan pengawasan dan pencermatan yang dilakukan, dari dugaan 15 pemilih yang berusia di atas 100 tahun itu, yang tertua bahkan berusia 119 tahun dari Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padangsambian Klod, Kecamatan Denpasar Barat.
"Paling banyak, yakni delapan orang, yang berusia 100 tahun, yang tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar," ucapnya.
Baca juga: Komisi II DPR setuju pagu anggaran Bawaslu 2021 sebesar Rp1,6 triliun
Baca juga: Bawaslu: Tingkat kerawanan 59 daerah terhadap aspek COVID-19 tinggi
Baca juga: Panwaslu Yogyakarta temukan 1.251 data bermasalah di DPS Pemilu 2019
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kota Denpasar pada Rabu (23/9) mengirimkan surat perihal Saran Perbaikan agar ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kota Denpasar.
Selain ditemukan pemilih dengan usia tak wajar itu, dalam Surat Saran Perbaikan tersebut, Bawaslu Denpasar juga menyampaikan temuan dugaan pemilih yang tercatat lebih dari satu kali atau kegandaan data pemilih.
"Untuk kesamaan parameter nama dan tanggal lahir sebanyak 4.849 orang pemilih, kemudian untuk kesamaan parameter nama, tempat lahir dan tanggal lahir sebanyak 2.663 pemilih," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Denpasar itu.
Menurut dia, jika proses "screening" DPS dapat menggunakan NIK pemilih, bisa saja jumlah kegandaan yang ditemukan lebih kecil.
Namun, pihaknya untuk melakukan pencermatan tidak bisa menggunakan NIK pemilih karena data yang disampaikan KPU Kota Denpasar kepada Bawaslu tidak dibuka seluruhnya, terdapat enam digit angka di tengah NIK tersebut berisikan tanda bintang.
Pria yang akrab dipanggil Dodo itu mengungkapkan, Saran Perbaikan lainnya yang disampaikan Bawaslu Kota Denpasar juga soal temuan dugaan 149 pemilih yang merupakan warga negara asing (WNA), dan ada juga dua pemilih dengan umur di bawah 17 tahun dan belum pernah kawin.
"Kemudian ditemukan dugaan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Tahun 2019 yang memenuhi syarat, namun masih belum terdaftar dalam DPS sebanyak 2.052 orang pemilih," ujarnya.
Selanjutnya ada sembilan pemilih, yang data tanggal lahirnya tidak lengkap dan ditemukan 40 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak terdaftar.
"Terhadap saran perbaikan yang disampaikan itu, KPU Kota Denpasar agar menindaklanjuti dengan melakukan pencermatan dan/atau verifikasi faktual sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian melakukan langkah-langkah strategis yang dibutuhkan guna melengkapi kekurangan elemen data pemilih itu," ucapnya.
Terkait 40 pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar, ujar Dodo, KPU Kota Denpasar agar memasukkan pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Hasil Perbaikan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya KPU Kota Denpasar pada 10 September 2020 sudah menetapkan DPS Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 sebanyak 445.193 pemilih, yang terdiri dari 219.628 pemilih laki-laki dan 225.565 pemilih perempuan.
Sedangkan rinciannya untuk masing-masing kecamatan yaitu Kecamatan Denpasar Selatan 120.541 pemilih, Denpasar Timur 81.011 pemilih, Denpasar Barat 129.131 pemilih, dan Denpasar Utara 114.510 pemilih.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020