Tugas Timsus ini pasti penindakanJakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan membentuk Tim Khusus (Timsus) Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan pandemi COVID-19 di wilayah Jakarta Selatan, Rabu.
Timsus yang terdiri atas anggota Polri, TNI, serta relawan penegak disiplin protokol kesehatan dari komunitas masyarakat memiliki tugas berpatroli serta menindak apabila terjadi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: Polres Jakpus gandeng komunitas ojol bentuk timsus pencegahan COVID-19
"Kita meluncurkan Timsus terdiri dari TNI, Polri, dan relawan komunitas untuk berpatroli mencari pelanggar disiplin protokol kesehatan untuk membantu Satpol PP dalam memberikan penindakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Budi menyebutkan peluncuran Timsus penindakan pelanggar disiplin protokol kesehatan serentak dilaksanakan di seluruh jajaran Polda Metro Jaya, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Satgas: Pasien rumah sakit jadi kluster COVID-19 paling tinggi di DKI
Menurut Budi, timsus ini bertugas menggunakan kendaraan patroli baik dari TNI, Polri untuk mencari para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Jakarta Selatab.
"Karena khususnya walaupun sudah adanya PSBB masih ada juga tempat anak muda yang kadang menongkrong," ujar Budi.
Pada hari yang sama juga diresmikan relawan penegak disiplin protokol kesehatan dari komunitas ojek daring yang bertugas mencegah kerumunan pengemudi ojek daring.
"Tugas Timsus ini pasti penindakan. Kalau memang mereka berkerumun kita bubarkan kalau restorannya masih menyediakan makanan di tempat kita bawa Satpol PP untuk dilaksanakan tindakan," kata Budi.
Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat donasi 50.000 masker bedah
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah meluncurkan layanan pusat panggilan (call center) yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melaporkan jika ada kerumunan di wilayahnya.
Warga dapat menelpon ke nomor call center Polres Metro Jakarta Selatan di nomor 081901290231.
"Setelah laporan diterima, nanti tim-tim dari Polres, Polsek akan turun. Sudah diluncurkan ada call center dari sosial media termasuk juga di call center kelompok.
Tidak hanya call center, Polres Metro Jakarta Selatan juga menyediakan layanan pengaduan lewat media sosial resmi Polrestro Jaksel seperti facebook, instagram dan twitter.
"Jadi silahkan dilaporkan nanti timsus penegak protokol kesehatan akan menindaklanjuti," kata Budi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020