Ingub juga meminta untuk dilaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 52 Tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Dalam instruksi yang ditandatangani Anies pada Selasa (15/9) tersebut mencantumkan sejumlah arahan kepada perangkat daerah mulai dari lurah, camat, wali kota, serta dinas terkait penanganan banjir dan meminta agar seluruh jajaran memastikan infrastruktur pengendalian banjir berfungsi normal.
Baca juga: Jaktim perbanyak sumur resapan untuk antisipasi banjir
"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," kata Anies dalam salinan Ingub yang diterima, Rabu.
Dalam Ingub, Anies juga menekankan kepada jajaran di bawahnya untuk membangun sistem deteksi dan peringatan dini serta sistem penanggulangan banjir.
Serta arahan untuk memastikan infrastruktur pengendalian banjir yang sudah ada selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
Baca juga: 2.832 meter kubik sampah diangkat di Pintu Air Manggarai
"Mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi," tulis Ingub tersebut.
Anies kemudian menginstruksikan pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
Anies juga berharap ada ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.
Baca juga: Wagub minta 82 kelurahan siap hadapi kemungkinan banjir lebih cepat
Seperti diketahui, pada Senin (21/2) malam hingga Selasa (22/9) dini hari, 22 RT di Jakarta tergenang banjir. Daerah yang menjadi tempat genangan air adalah Kelurahan Sukabumi Utara sebanyak 7 RT dengan ketinggian air 30 sampai 80 cm, Kelurahan Sukabumi Selatan sebanyak 3 RT dengan ketinggian air 120-130 cm.
Kemudian, Kelurahan Palmerah sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 30 cm, Kelurahan Rawa Buaya sebanyak 3 RT dengan ketinggian air 20 sampai dengan 50 cm, Kelurahan Duri Kepa Utara sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 20 cm, dan Kelurahan Kembangan Utara sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 80 cm.
Berikutnya Kelurahan Tanjung Duren Utara sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 20 cm, Kelurahan Petamburan sebanyak 1 RT dengan ketinggian air 20 cm, dan Kelurahan Pejaten Timur sebanyak 4 RT dengan ketinggian air 30 cm, akibat kenaikan Kali Ciliwung.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020