Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia (Garuda) memastikan bahwa BUMN penerbangan itu sudah terhapus dari 100 daftar perseroan penunggak pajak hingga 31 Desember 2009 sebagaimana dilansir Ditjen Pajak, Departemen Keuangan beberapa waktu lalu.
"Setahu saya Garuda sudah tidak dimasukkan, karena memang kami sudah menyelesaikan kewajiban kami sebelum tenggat waktunya," kata Kepala Komunikasi Perusahaan Garuda Pujobroto menjawab pers di sela donor darah "Give Blood Save Lives" kerja sama Garuda-PMI-Senayan City dalam rangka HUT Garuda ke-61, di Jakarta, Rabu.
Menurut Pujobroto, Ditjen Pajak menggunakan data tunggakan per 31 Desember 2009, sesuai yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 28 Januari 2010.
Data inilah yang kemudian mencuat di media massa dan menyebut Garuda termasuk dalam 100 perusahaan penunggak pajak.
"Sementara Garuda memiliki kewajiban pajak yang jatuh tempo pada 8 Januari 2010 dan sebelum jatuh tempo itu, kami sudah selesaikan," katanya.
Ia juga menegaskan, pihaknya senantiasa memiliki komitmen untuk selalu memenuhi ketentuan dan aturan pajak yang berlaku.
Namun, ketika ditanya, apakah sudah ada pemberitahuan resmi dari Ditjen Pajak bahwa perseroan sudah terlepas dari daftar 100 perusahaan penunggak pajak, Pujobroto belum bisa memberikan jawaban pasti.
Ia juga tidak merinci berapa nilai tunggakan pajak yang sudah dilunasi Garuda sebelum 10 Januari 2010 itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat dalam lima tahun terakhir hingga 31 Desember 2009, tunggakan pajak 100 perusahaan penunggak pajak terbesar, total angkanya mencapai Rp17,5 triliun atau 33,7 persen dari total tunggakan pajak sebanyak Rp52 triliun.
Sejumlah perusahaan "plat merah" menghiasi daftar 100 penunggak pajak terbesar itu, seperti PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT KA, PT Jamsostek, PT Bank BNI Tbk dan PT Angkasa Pura II (Persero).
BUMN penerbangan ini dalam daftar itu berada di nomor urutan ke-100.
(T.E008/B/A035/C/A035) 16-02-2010 17:13:57
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010