Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Kejagung kembali periksa saksi kasus Djoko Tjandra
Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Rahmat sebagai saksi kasus dugaan korupsi memberi hadiah atau janji/gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa untuk Djoko Soegiarto Tjandra ke Mahkamah Agung.
Selengkapnya baca di sini
LPSK harap tersangka kasus Djoko Tjandra jadi "justice collaborator"
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap sejumlah tersangka yang terjerat dalam kasus Djoko Tjandra bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama atau "justice collaborator".
Selengkapnya baca di sini
Polresta Madiun tangani kasus perusakan libatkan pesilat
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangani kasus perusakan dan pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat di wilayah hukum setempat.
Selengkapnya baca di sini
Uji formil yang diajukan Din Syamsuddin dkk lewati batas waktu
Permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang diajukan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk melewati batas waktu 45 hari setelah undang-undang tersebut diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara.
Selengkapnya baca di sini
Jaksa tuntut tiga petinggi Sunda Empire dihukum empat tahun penjara
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Selengkapnya baca di sini
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020