Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak akan menahan dua aktivis Banteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Kasat Kamneg AKBP Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Selasa, mengatakan, kendati keduanya sempat mempersulit proses penyidikan namun tidak mungkin untuk ditahan karena terbentur dengan aturan yang ada.
"Salah satu syarat penahanan adalah ancaman hukuman lima tahun atau lebih sehingga keduanya tidak bisa ditahan. Ya kita ikut aturan saja. Perkara kalau dipanggil lagi datang atau tidak, ya kita tunggu saja. Kami berharap mereka mau datang jika dipanggil lagi," kata Daniel.
Ia mengatakan, hingga Selasa sore keduanya masih diperiksa oleh tim penyidik sejak mereka dijemput paksa pada Senin (15/2) malam di Bandung.
Dikatakannya, polisi telah menempuh prosedur hukum sebelum menjemput paksa dengan memanggil sebanyak dua kali.
"Kami mengirimkan panggilan ketiga disertai dengan surat perintah untuk membawa paksa," ujarnya,
Menurut dia, keduanya akan dilepaskan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dinyatakan selesai.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (15/2) malam, menjemput paksa keduanya karena telah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan polisi.Mereka dipanggil untuk yang ketiga kali yang disertai dengan upaya paksa.
Keduanya menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik anggota DPR yang juga putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Edi Baskoro Yudhoyono, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menpora Andi Mallarangeng.
Tiga pelapor lainnya adalah Rizal Mallarangeng, Choel Mallarangeng dan Siti Hartati Murdaya Poo juga melaporkan dua aktivis Bendera itu.
Sebelumnya, Mustar dan Ferdi menyebutkan bahwa Djoko, Hatta, Andi, Rizal, Choel dan Siti menerima aliran dana talangan Bank Century.
Para pejabat tinggi dan pengusaha itu lalu datang secara bersamaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dan membuat laporan tertulis sendiri-sendiri.
Usai menjadikan sebagai tersangka, polisi memanggil Mustar dan Ferdi sebagai tersangka sebanyak dua kali namun mangkir.(S027/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010