Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Panitia Angket Kasus Bank Century mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk meminta pengadilan melakukan penyitaan data di Bank Mutiara (dahulu Bank Century).
"Kami akan berkonsultasi dengan Kepala PN Jakarta Pusat soal langkah terbaik yang akan dilakukan Panitia Angket untuk mendapatkan data-data penting dari Bank Century yang dibutuhkan dalam pembuatan kesimpulan akhir," kata Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Gayus Lumbuun, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, dalam rapat Panitia Angket di Gedung DPR, hari ini, mengemuka dua opsi usulan untuk mendapatkan data-data penting dari Bank Mutiara yakni menyita data-data yang dibutuhkan dan menyandera Direktur Utama Bank Mutiara.
Karena itu, kata Gayus, pimpinan Panitia Angket akan berkonsultasi sebelum meminta surat keputusan dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau pendapat pribadi saya, lebih baik melakukan penyitaan data-data yang dibutuhkan," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut dia, penyitaan data-data yang dibutuhkan juga sudah dilakukan Panitia Angket di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Kamis (11/2) lalu.
Kalau menyandera Dirketur Utama Bank Mutiara, kata Gayus, waktunya tidak pasti dan data-data yang dibutuhkan belum tentu diperoleh.
Menurut dia, data-data penting terutama soal aliran dana dari Bank Century sangat dibutuhkan untuk membangun konstruksi masalah bagi Panitia Angket sebelum menyusun kesimpulan akhir.
Panitia Angket sampai meminta surat keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta untuk menyita data-data dari Bank Mutiara karena pada investigasi lapangan di Bank Mutiara Jakarta dan Bank Mutiara cabang Bali, direksi Bank Mutiara dinilai tidak kooperatif.
Padahal, dari penelusuran aliran dana yang dilakukan, Panitia Angket menemukan sejumlah nasabah dan rekening yang mencurigakan serta rekening fiktif.
(T.R024A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010